Putri Candrawathi dan Richard Eliezer akan mendengarkan jawaban jaksa atas nota pembelaan (pleidoi) kasus pembunuhan Brigadir J hari ini, Senin (30/1/2023).
- Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan kembali menggelar sidang lanjutan kasus pembunuhan berencana Yosua Hutabarat, Senin .
“Sidang akan dibuka pada Senin yang akan datang dengan agenda pembacaan replik,” kata hakim Wahyu Iman Santoso dalam sidang pledoi Putri Candrawathi dan Eliezer, Rabu .Ni Putu Trisnanda, sidang replik ini akan dibuka pukul 10.00 WIB. Menilik jalannya persidangan pada pekan sebelumnya, sidang akan dimulai oleh Putri Candrawathi, diikuti oleh Richard Eliezer.
Sebelumnya, jaksa menuntut Putri Candrawathi dengan pidana penjara selama 8 tahun, sementara Richard Eliezer 12 tahun.Putri dan Eliezer pada Rabu lalu sudah membacakan nota pembelaan masing-masing. Istri Ferdy Sambo itu menekankan beberapa hal dalam pembelaannya, termasuk mengungkapkan perasaan yang merasa dituduh sebagai perempuan tua yang mengada-ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Besok, Putri Candrawathi dan Richard Eliezer Hadapi Sidang ReplikSenin (30/1/2023) besok, giliran Richard Eliezer dan Putri Candrawathi yang akan mendengarkan jawaban jaksa atas pembelaan terdakwa.
Baca lebih lajut »
Besok, Jaksa Tanggapi Nota Pembelaan Putri Candrawathi dan EliezerPara terdakwa pembunuhan berencana Yosua Hutabarat terus berupaya lolos dari jerat hukuman yang menanti mereka.
Baca lebih lajut »
Tangisan Putri Candrawathi, Eliezer dan Ricky Rizal Kenang Keluarga saat Bacakan Nota PembelaanPutri Candrawathi, Richard Eliezer, dan Ricky Rizal terisak saat mengenang keluarganya yang selama persidangan harus rela ditinggalkan.
Baca lebih lajut »
Ferdy Sambo hingga Richard Eliezer Sudah Bacakan Pleidoi, Apa Tahapan Selanjutnya?Beginilah tahapan persidangan kasus pidana di Pengadilan Negri. Ferdy Sambo, Putri Candrawathi hingga Richard Eliezer bacakan pleidoi, setelah itu?
Baca lebih lajut »