Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan secara daring dari Rutan Bareskrim Polri.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mantan Presiden Aksi Cepat Tanggap , sebuah lembaga yang bergerak di bidang kemanusiaan Ahyudin, Ibnu Khajar, serta Hariyana menjalani sidang perdana kasus dugaan penggelapan dana di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan di kawasan Ampera, Kecamatan Cilandak, Selasa .
Merujuk SIPP PN Jaksel, ketiganya dituntut dalam perkara terpisah. Ahyudin yang merupakan mantan Presiden ACT didakwa dan diancam Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP subsider Pasal 372 KUHP juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP. Sedangkan terdakwa Ibnu Khajar dan Hariyana didakwa Pasal 374 KUHP juncto Pasal 55 Ayat Ke-1 KUHP.
Terdakwa Ahyudin mengikuti persidangan langsung dari Rutan Bareskrim Polri dengan mengenakan kemeja putih. Sidang kasus dugaan penggelapan dana ACT dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Hariyadi, Mardison dan Hendra Yuristiawan masing-masing bertindak sebagai hakim anggota.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terdakwa Kasus HAM Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara |Republika OnlineTim JPU meyakini Isak bersalah dalam kasus kerusuhan 2014 itu.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTerdakwa Tunggal Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun Penjara. Dakwaan terhadap terdakwa terpenuhi secara keseluruhan, dan terbukti secara hukum melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat secara sah yang diatur dalam dua dakwaan.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Kasus Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraTuntutan 10 tahun penjara oleh jaksa dalam kasus pelanggaran HAM Paniai dinilai terdakwa tidak adil. Menurut dia, ada banyak kesatuan dalam peristiwa Paniai dan menjadikan dia satu-satunya terdakwa tidak berdasar. Polhuk AdadiKompas
Baca lebih lajut »
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun PenjaraMayor Inf (Purn) Isak Sattu dituntut 10 tahun penjara dalam kasus pelanggaran HAM berat Paniai, Papua. Tuntutan itu disampaikan oleh tim JPU di PN Makassar.
Baca lebih lajut »
Terdakwa Pelanggaran HAM Berat di Paniai Papua Mayor Isak Sattu Dituntut 10 Tahun PenjaraMenurut JPU, terdakwa Mayor Inf (Purn) Isak Sattu terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana pelanggaran HAM berat di Paniai.
Baca lebih lajut »
Purnawirawan TNI Terdakwa Pelanggaran HAM Berat Paniai Dituntut 10 Tahun BuiEks perwira Kodim Paniai Mayor Infanteri Purnawirawan Isak Sattu dituntut 10 tahun bui oleh Jaksa Penuntut Umum terkait kasus pelanggaran HAM berat di Paniai. Via: detik_sulsel
Baca lebih lajut »