Hari ini di Tahun 1960 Presiden Soekarno Bubarkan DPR Hasil Pemilu 1955, Kenapa?

Indonesia Berita Berita

Hari ini di Tahun 1960 Presiden Soekarno Bubarkan DPR Hasil Pemilu 1955, Kenapa?
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Hari ini di Tahun 1960 Presiden Soekarno Bubarkan DPR Hasil Pemilu 1955, Kenapa? TempoNasional

TEMPO.CO, Jakarta - Hari ini tepat 5 Maret 1960 Presiden Soekarno membubarkan Dewan Perwakilan Rakyat dan menggantinya dengan DPR-GR. Keputusan Presiden pertama Republik Indonesia ini bukan tanpa alasan, terdapat sejumlah sebab yang membuat Bung Karno membubarkan DPR hasil Pemilihan Umum saat itu.

Pada masa ini, terdapat tiga kabinet, yaitu Kabinet Burhanuddin Harahap, Kabinet Ali Sastroamidjojo, dan Kabinet Djuanda.Lalu, dengan Peraturan Presiden Nomor 3 Tahun 1960, tepat pada 5 Maret 1960, Bung Karno membubarkan DPR dengan alasan DPR Hanya menyetujui 36 miliar rupiah APBN dari sebesar 44 miliar anggaran yang diajukan. Kemudian, setelah membubarkan DPR, tokoh proklamator itu mengeluarkan Perpres Nomor 4 Tahun 1960 Tentang Susunan DPR-Gotong Royong .

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Isu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat Lagi, Ini 5 Tokoh Pewacana Penundaan Pemilu, Luhut Sebut Big DataIsu Pemilu 2024 Ditunda Mencuat Lagi, Ini 5 Tokoh Pewacana Penundaan Pemilu, Luhut Sebut Big DataIsu Pemilu 2024 ditunda muncul lagi karena putusan PN Jakarta Pusat. Siapa yang pernah wacanakan penundaan pemilu ini? Luhut pernah sebut punya data.
Baca lebih lajut »

KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember Tidak Terpengaruh Putusan PN Jakpus soal Penundaan Pemilu 2024KPU Jember tetap menjalankan tahapan Pemilu 2024 meskipun PN Jakpus memerintahkan penundaan pemilu hingga 2025.
Baca lebih lajut »

Komisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 DitundaKomisi III DPR Minta MA dan KY Periksa Hakim PN Jakpus yang Perintahkan Pemilu 2024 DitundaKomisi III DPR akan memanggil Mahkamah Agung (MA) RI selaku peradilan tertinggi untuk dimintai keterangan terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat usai masa reses DPR pada 13 Maret 2023.
Baca lebih lajut »

DPR Sebut Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang, Minta 3 Hakim PN Jakpus 'Diparkir'DPR Sebut Penundaan Pemilu Lampaui Wewenang, Minta 3 Hakim PN Jakpus 'Diparkir'Adies Kadier menilai majelis hakim yang memutus gugatan perdata Partai Prima terhadap KPU tidak peka dan hanya membuat gaduh. Wakil Ketua Komisi III DPR Adies Kadir...
Baca lebih lajut »

Stafsus Wapres: Saya Harap PKB Bisa Keluar dari Jebakan Partai MenengahStafsus Wapres: Saya Harap PKB Bisa Keluar dari Jebakan Partai MenengahPKB menggelar UKK bacaleg DPR Pemilu 2024 dengan menggandeng sejumlah penguji eksternal dari berbagai daerah.
Baca lebih lajut »

Ragam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN JakpusRagam Upaya Tunda Pemilu: Presiden 3 Periode, Isu Masa Jabatan Kades, Kini Putusan PN JakpusPeneliti CSIS Noory Okhtariza curiga putusan PN Jakpus terkait perintah agar pemilu ditunda merupakan rentetan dari isu-isu yang terjadi belakangan.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 05:12:55