Hari Ini Bareskrim Kembali Periksa Djoko Tjandra Sebagai Tersangka Pemalsuan Surat Palsu
Dia mengatakan penetapan tersangka tersebut setelah polisi memeriksa 18 saksi. Dengan penetapan ini,"Jadi kasus ini sudah ada 3 tersangka.
Saudara PU, saudari ADK, dan saudara JST," tukasnya.dijerat pasal 263 ayat 1 dan 2, pasal 246 dan pasal 221 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana . Ancaman hukumannya dalam kasus itu adalah 5 tahun penjara.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kembali Mencalonkan Diri dalam Pilkada, Bupati Wonogiri Cuti 71 HariJekek akan mengambil masa cuti kampanye 71 hari mulai 26 September 2020 hingga 5 Desember 2020.
Baca lebih lajut »
Kasus Covid-19 DKI Hari Ini Bertambah 538 Orang |Republika OnlineJumlah kasus aktif di DKI Jakarta saat ini mencapai 9.165 kasus.
Baca lebih lajut »
Pemain Persija Dijadwalkan Jalani Tes Usap COVID-19 Hari IniPemain Persija Jakarta dipastikan menjalani tes usap COVID-19 sebelum menjalani latihan pada Selasa (18/8). PersijaJakarta
Baca lebih lajut »
Hari Ini Pengumuman Jadwal SKB CPNS 2019, Simak Cara MengeceknyaHari ini pengumuman jadwal pelaksanaan SKB CPNS. Peserta tes dapat mengeceknya di laman masing-masing instansi
Baca lebih lajut »