'karena harga CPO di pasar ekspor sedang tinggi, saya perintahkan menteri perdagangan untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri,' kata Jokowi.
Suara.com - Presiden Joko Widodo mengatakan harga crude palm oil/CPO atau minyak kelapa sawit mentah di pasar ekspor sedang tinggi. Karena itu, ia meminta Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi untuk menjamin stabilitas harga minyak goreng di dalam negeri.
Pernyataan Jokowi merespon melonjaknya harga minyak goreng. Diketahui, harga bahan pokok mengalami lonjakan menjelang 2022, mulai minyak goreng, telur ayam, ayam potong, hingga cabai.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jokowi Minta Mendag Buat Harga Minyak Goreng Stabil: Harus Terjangkau - Tribunnews.comPresiden Joko Widodo meminta Mendag Muhammad Lutfi membuat harga minyak goreng di dalam negeri tetap stabil: Harus Terjangkau
Baca lebih lajut »
Jokowi Sentil Produsen Batu Bara-CPO, Minta Penuhi Pasokan Dalam Negeri!Presiden Joko Widodo meminta perusahaan swasta, BUMN beserta anak perusahaannya di sektor batu bara, LNG hingga CPO agar memprioritaskan kebutuhan dalam negeri.
Baca lebih lajut »
Jokowi Ubah Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM, Premium Gimana?Jokowi mengubah ketentuan terkait Bahan Bakar Minyak (BBM). Aturan baru juga menyinggung BBM RON 88 atau dikenal sebagai Premium yang bakal segera dihapus. Presiden...
Baca lebih lajut »
Jokowi Ubah Aturan Distribusi dan Harga Jual Eceran BBM |Republika OnlinePerubahan aturan ini untuk mendukung komitmen nasional dalam penurunan emisi karbon.
Baca lebih lajut »
Aturan Harga hingga Penyaluran Premium Dirombak JokowiJokowi telah mengeluarkan aturan baru tentang Penyediaan, Pendistribusian dan Harga Jual Eceran Bahan Bakar Minyak (BBM).
Baca lebih lajut »
Jokowi Revisi Aturan Penyaluran dan Harga Bensin Premium-PertalitePresiden Joko Widodo (Jokowi) merevisi aturan terkait penyaluran dan ketentuan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Premium dan Pertalite.
Baca lebih lajut »