Sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP.
Sebelumnya, harga emas batangan Antamberada di posisi Rp1.069.000 per gram pada Sabtu dan Minggu .
Lalu, harga jual kembali emas Antam hari ini tidak berubah berada di posisi Rp951.000 per gram sama dengan harga buyback pada Sabtu dan Minggu.Seperti dilansir dari Antara, sesuai dengan PMK No 34/PMK.10/2017, penjualan kembali emas batangan ke Antam dengan nominal lebih dari Rp10 juta, dikenakan PPh 22 sebesar 1,5% untuk pemegang NPWP dan 3% untuk non-NPWP. PPh 22 atas transaksi buyback dipotong langsung dari total nilai buyback.Potongan pajak harga beli emas sesuai dengan PMK Nomor 34/PMK.