Harga BBM Non-Subsidi Naik di Tahun Baru 2025

Ekonomi Berita

Harga BBM Non-Subsidi Naik di Tahun Baru 2025
BBMPertaminaHarga
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 29 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 32%
  • Publisher: 78%

PT Pertamina (Persero) melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai 1 Januari 2025.

Di tahun baru 2025 ini harga bahan bakar bensin kembali mengalami kenaikan khususnya pada produk non-subsidi, seperti Pertamax, Pertamax Turbo, Pertamax Green, Pertamina Dex, dan Dexlite. Hal ini dikonfirmasi secara langsung oleh PT Pertamina (Persero) terkait pembaruan harga bahan bakar minyak ( BBM ) untuk beberapa wilayah tertentu yang berlaku mulai 1 Januari 2025.

Pertamina melakukan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) Umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri (Kepmen) ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022 sebagai Perubahan atas Kepmen No. 62 K/12/MEM/2020 tentang Formula Harga Dasar Dalam Perhitungan Harga Jual Eceran Jenis Bahan Bakar Minyak Umum Jenis Bensin dan Minyak Solar yang Disalurkan Melalui Stasiun Pengisian Bahan Bakar Umum (SPBU).Sementara itu, untuk harga BBM subsidi tidak ikut mengalami kenaikan di tahun baru ini. Terpantau harga Pertalite masih Rp10.000/liter dan Biosolar Rp6.800/liter

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

BBM Pertamina Harga Kenaikan Subsidi

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Harga BBM Non-Subsidi Diproyeksi Ditahan Hingga Januari 2025Harga BBM Non-Subsidi Diproyeksi Ditahan Hingga Januari 2025Harga BBM non-subsidi diprediksi akan ditahan hingga awal tahun 2025 karena fluktuasi harga minyak dunia dan nilai rupiah.
Baca lebih lajut »

Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Januari 2025Pertamina Naikkan Harga BBM Non-Subsidi Mulai 1 Januari 2025PT. Pertamina (Persero) mengumumkan penyesuaian harga bahan bakar minyak (BBM) non-subsidi yang berlaku mulai 1 Januari 2025. Kenaikan harga terjadi pada BBM jenis Pertamax (RON 92), Pertamax Green 95 (RON 95), Pertamax Turbo (RON 98), Dexlite dan Pertamina Dex. Sementara itu, BBM Khusus Penugasan (JBKP) seperti Pertalite (RON 90) dan BBM Solar Subsidi tetap Rp 10.000 dan Rp 6.800 per liter.
Baca lebih lajut »

Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Januari 2025Harga BBM Non-Subsidi Pertamina Naik Mulai 1 Januari 2025Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM non-subsidi mulai 1 Januari 2025, untuk mengimplementasikan Kepmen ESDM No. 245.K/MG.01/MEM.M/2022.
Baca lebih lajut »

Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tetap di Tahun 2025Menteri ESDM Pastikan Harga BBM Tetap di Tahun 2025Bahlil Lahadalia menyatakan harga BBM tidak akan terpengaruh PPN 12% per 1 Januari 2025.
Baca lebih lajut »

PPN 12 Persen Mulai 2025: Dampak pada Harga BBM dan Stimulus EkonomiPPN 12 Persen Mulai 2025: Dampak pada Harga BBM dan Stimulus EkonomiNews tentang kenaikan PPN 12 persen mulai Januari 2025 dan dampaknya pada harga BBM. Berita juga membahas stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah.
Baca lebih lajut »

Kenaikan PPN 12% Mulai 2025, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM TetapKenaikan PPN 12% Mulai 2025, Menteri ESDM Pastikan Harga BBM TetapMenteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia memastikan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12% mulai 2025 tidak berdampak pada harga Bahan Bakar Minyak (BBM), terutama nonsubsidi seperti Pertamax, Pertamax Green 95, Pertamax Turbo, Dexlite, dan Pertamina Dex. Bahlil juga menyatakan kenaikan PPN tidak akan mempengaruhi harga minyak mentah. Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyatakan pemerintah akan menerapkan tarif PPN 12% mulai 1 Januari 2025 sebagai amanah UU HPP. Namun, barang-barang kebutuhan masyarakat seperti beras, daging, ikan, telur, sayur, susu serta jasa pendidikan, kesehatan, angkutan umum, dan jasa keuangan tetap dikenakan PPN 0%.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 09:48:38