Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan bagi bangunan yang nilainya dibawah Rp 2 miliar. TempoMetro
TEMPO.CO, Jakarta - Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menghapus Pajak Bumi dan Bangunan bagi bangunan yang nilainya dibawah Rp 2 miliar. Kebijakan pembebasan PBB ini diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 23 Tahun 2022 tentang PBB-P2Kebijakan ini resmi diberlakukan bertepatan dengan Hari Kemerdekaan 17 Agustus 2022 kemarin. Karena bagi Anies, penghapusan PBB ini merupakan salah satu cara menghadirkan keadilan sosial di negeri ini.
Oleh karena itulah, Pemprov DKI Jakarta memutuskan untuk menghapus PBB. Kebijakan penghapusan PBB ini diimplementasikan secara simbolis melalui pemberian Surat Pemberitahuan Pajak Terutang Elektronik PBB-P2 tahun 2022 kepada 25 wajib pajak perwakilan dari masing-masing kota administratif di DKI Jakarta dalam acara 'Pajak Jakarta, Adil dan Merata Untuk Semua' di RPTRA Madusela, Sawah Besar, Jakarta Pusat, bertepatan dengan peringatan HUT Ke-77 RI.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan Belum Buka-bukaan Soal Kisaran Harga Hunian di JakhabitatGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan tidak membuka kisaran harga hunian yang ditawarkan bagi masyarakat non berpenghasilan rendah saat melalui Galeri Jakhabitat.
Baca lebih lajut »
Setelah Luncurkan Logo Rumah Sehat Untuk Jakarta, Anies Baswedan Rilis Logo JakhabitatGubernur DKI Anies Baswedan meluncurkan logo Jakhabitat, program yang mengintegrasikan layanan pembanguna hunian layak di Jakarta.
Baca lebih lajut »
Anies Baswedan: Kita Merdeka untuk Dapatkan KeadilanGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan mengungkapkan makna terdalam dari kemerdekaan adalah mendapatkan keadilan yang hakiki.
Baca lebih lajut »
Hari Kemerdekaan RI, Anies Baswedan: Saatnya Membayar Kembali Kepada RepublikHari Kemerdekaan RI, Anies Baswedan: Saatnya Membayar Kembali Kepada Republik TempoMetro
Baca lebih lajut »
Dua Bulan Lagi Lengser, Anies: Gubernur DKI Jakarta Akan Tetap AdaGubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyikapi masa jabatannya yang akan habis pada Oktober 2022 mendatang. Meski lengser, namun program Pemprov DKI akan terus berjalan....
Baca lebih lajut »
Jelang Lengser, Anies Klaim Jakarta Bangkit Lebih Cepat |Republika OnlineAnies akan menjalankan tugasnya sebagai gubernur DKI hingga Oktober 2022
Baca lebih lajut »