Pengusaha gula yang telah mengimpor gula rafinasi telah meraih keuntungan besar
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pertanian menyatakan belum semua pabrik gula mematuhi aturan pemerintah terkait kewajiban memiliki perkebunan tebu. Hal itu diungkapkan dalam Rapat Dengar Pendapat bersama Komisi IV DPR, Rabu . Direktur Jenderal Perkebunan, Kementan, Kasdi Subagyono, mengatakan, sesuai peraturan, pabrik gula minimal harus memfasilitasi pembangunan kebun paling rendah seluas 20 persen dari total kapasitas giling pabrik.
Mendengar itu, Ketua Komisi IV DPR, Sudin, meminta Kementan untuk tegas kepada pelaku usaha yang tidak patuh pada aturan. Ia mengatakan, para perusahaan gula yang selama ini ikut mengimpor gula rafinasi sudah mendapatkan keuntungan yang besar.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Manfaatkan Alsintan, Petani Bone Hemat Biaya Produksi hingga 30 PersenDengan Alsintan, kesulitan tenaga buruh tanam dapat diatasi, waktu tanam lebih cepat bahkan dapat menghemat biaya produksi sampai dengan 30 persen.
Baca lebih lajut »
UMKM Ada 64 Juta, Kontribusi Ekspor Hanya 14 Persen |Republika OnlineUMKM harus memanfaatkan digitalisasi untuk mempercepat ekspor.
Baca lebih lajut »
Persija Bayar Gaji Pemain Hanya 25 PersenDirektur Olahraga Persija Jakarta Ferry Paulus mengatakan bahwa klub hanya akan membayar gaji pemain sebesar 25 persen.
Baca lebih lajut »
Persija Patuhi SK PSSI, Setuju Hanya Potong Gaji Pemain 50 PersenPersija akan menerapkan SK PSSI untuk bernegosiasi ulang dengan pemain dan pelatihnya soal pemotongan gaji.
Baca lebih lajut »
Survei SMRC: Hanya 20 Persen Masyarakat yang Tahu soal RUU Cipta Kerja\nSirojudin menilai, masih minimnya warga yang mengetahui soal RUU ini disebabkan karena sosialisasi yang minim.
Baca lebih lajut »
OJK Harapkan Kucuran Rp 30 Triliun ke Perbankan bantu Pulihkan EkonomiBank-bank yang mendapatkan dana ini bisa segera merumuskan rencana bisnis untuk menyalurkan kredit kepada sektor riil, khususnya kepada UMKM.
Baca lebih lajut »