Hamili Anak Kandung, Pria Karangploso Dihukum 20 Tahun

Indonesia Berita Berita

Hamili Anak Kandung, Pria Karangploso Dihukum 20 Tahun
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 jawapos
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 24%
  • Publisher: 51%

Suprapto memilih pasrah saat diganjar hukuman 20 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Kepanjen, Senin siang (27/3)

. Pria 44 tahun asal Desa Tawangargo, Kecamatan Karangploso itu juga tidak mengajukan banding meski harus membayar denda sebesar Rp 1 miliar. Hukuman itu sebagai balasan lantaran Suprapto tega berkali-kali memaksakan persetubuhan terhadap anaknya sendiri hingga hamil.

Kejahatan seksual itu baru berakhir pada Maret 2022. Korban yang sudah tak tahan dengan perilaku bapaknya, memberanikan diri untuk memasangdi pintu kamar tidurnya. Suprapto pun tidak dapat masuk dan memaksakan persetubuhan. Akan tetapi, korban sudah telanjur hamil. ”Pengenaan UU KDRT itu mengacu pada tekanan psikis yang dilakukan terdakwa. Termasuk persetubuhan itu tidak boleh diceritakan ke orang lain ,” kata Eric.

Akhirnya, hakim menjatuhkan hukuman 20 tahun penjara, denda Rp 1 miliar subsider tujuh bulan. Suprapto yang mengikuti sidang tersebut dari Lapas Lowokwaru langsung menyatakan menerima. Posisi korban selama tujuh tahun itu juga serba salah. Ibunya sudah meninggal dan berstatus cerai dengan terdakwa. Dia merasa takut dengan ancaman Suprapto yang akan menelantarkannya jika tidak mau diajak berhubungan badan.

Dalam berkas dakwaan, Jaksa Eric Eka Cahyadi SH menjerat Suprapto dengan dakwaan alternatif. Yang pertama pasal 81 ayat 3pasal 64 ayat 1 KUHP. Kedua, pasal 46pasal 64 ayat 1 KUHP.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

jawapos /  🏆 35. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Teganya Ibu di Bengkulu Utara, Jual Anak Kandung ke Pria Hidung BelangTeganya Ibu di Bengkulu Utara, Jual Anak Kandung ke Pria Hidung BelangSeorang ibu rumah tangga di Kabupaten Bengkulu Utara tega menjual anak kandung ke sejumlah pria hidung belang. Bahkan demi uang, anaknya yang masih di bawah umur...
Baca lebih lajut »

Uniqlo Rilis Koleksi Raya, dari Blouse hingga Tunik Berbahan Rayon yang NyamanUtamakan kenyamanan, Uniqlo meluncurkan koleksi raya yang teriri dari pakaian wanita, pria, dan anak-anak.
Baca lebih lajut »

Pria di Gorontalo Cabuli 4 Anak, Korban Diimingi Uang Rp 5.000Pria di Gorontalo Cabuli 4 Anak, Korban Diimingi Uang Rp 5.000Sebanyak empat anak menjadi korban dugaan pencabulan seorang pria berinisial AS (54) warga Kota Gorontalo.
Baca lebih lajut »

Pria di Palembang Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Maaf dan Jual Bengkel untuk AnakPria di Palembang Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Maaf dan Jual Bengkel untuk AnakPria di Palembang Gantung Diri, Tinggalkan Surat Wasiat, Minta Maaf dan Jual Bengkel untuk Anak gantungdiri
Baca lebih lajut »

Iming-Iming Duit Rp5.000, Pria Paruh Baya di Kota Gorontalo Cabuli 4 AnakIming-Iming Duit Rp5.000, Pria Paruh Baya di Kota Gorontalo Cabuli 4 AnakKali ini, aksi itu dilakukan seorang pria paruh baya berinisial AS (54), warga Kota Gorontalo.
Baca lebih lajut »

Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual pada Anak, 23 Pria Ditangkap di Singapura,Diduga Lakukan Ekploitasi Seksual pada Anak, 23 Pria Ditangkap di Singapura,Sebanyak dua puluh tiga pria baru-baru ini ditangkap oleh polisi Singapura terkait dugaan pelanggaran seksual anak secara online. Penangkapan ini merupakan operasi negeri
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-27 11:21:12