Berikut ini hal-hal yang dilarang dalam penyelenggaraan kampanye Pilpres 2024, simak juga jadwal masa kampanye.
Tempat umum yang dimaksud adalah tempat ibadah, rumah sakit atau tempat pelayanan kesehatan, tempat pendidikan , gedung atau fasilitas milik pemerintah, jalan-jalan protokol, jalan bebas
hambatan, sarana dan prasarana publik, serta taman dan pepohonan.- Melakukan kegiatan yang membahayakan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia;Aksesoris HandphoneJawa Barat, Bandung Kota
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Soal Pemilu 2024, Kapolri Imbau Semua Pihak Hindari Hal-hal yang Memecah Belah MasyarakatKapolri Jenderal Polisi Listyo Sigit Prabowo mengingatkan kepada seluruh masyarakat untuk mengawal Pemilu 2024 agar aman dan damai.
Baca lebih lajut »
KPU Grobogan Terima Logistik Kotak Suara & Bilik SuaraMenjelang pemilu Februari 2024, KPU Kabupaten Grobogan mulai menerima logistik untuk Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Apa Faktor Kekuatan Sosok Gibran Rakabuming Raka dalam Pilpres 2024?Benarkah Gibran percaya diri dan berusaha menenangkan Prabowo? Apakah ada hubungannya dengan campur tangan Presiden Jokowi?
Baca lebih lajut »
Presiden Jokowi, Kaesang, Hingga Bobby Beri Dukungan Gibran dalam Kontestasi Pilpres 2024Pasangan Prabowo - Gibran sudah mendaftarkan diri ke KPU RI sebagai pasangan capres dan cawapres untuk pemilu 2024. Tak hanya dari Partai Koalisi Indonesia...
Baca lebih lajut »
Keadaban Politik dan Demokrasi HijauMunculnya tiga poros politik dalam kontestasi Pilpres 2024 sejak lama diharapkan bisa mencegah mengerasnya polarisasi.
Baca lebih lajut »
Diskusi BAT: Waspada Hoaks WNA China Ikut Pilpres 2024Berita Diskusi BAT: Waspada Hoaks WNA China Ikut Pilpres 2024 terbaru hari ini 2023-10-26 20:23:08 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »