Pilkada Serentak 2024 akan dilaksanakan pada 27 November. Temukan panduan lengkap pencoblosan, dokumen yang diperlukan, dan hal yang boleh/tidak boleh dilakukan
Pemilihan Kepala Daerah Serentak 2024 akan dilaksanakan pada tanggal 27 November 2024. Setiap masyarakat di 545 daerah yang terdiri dari 37 Provinsi, 415 Kabupaten, dan 93 Kota akan melangsungkan pencoblosan guna menyalurkan hak pilihnya di masing-masing Tempat Pemungutan Suara yang telah ditentukan.
Terdapat beberapa cara yang perlu diperhatikan agar proses selama pencoblosan Pilkada serentak 2024 ini dapat berjalan dengan lancar dan sesuai dengan ketentuan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum . Berikut telah kami rangkum panduan lengkap terkait tata cara pencoblosan Pilkada 2024, mulai dari apa saja yang perlu disiapkan, apa saja yang perlu dilakukan hingga hal-hal yang tak boleh dilakukan ketika melakukan pencoblosan di TPS.Sebelum pergi menuju TPS untuk menyalurkan hak suara sebagai warga negara, terdapat beberapa hal yang perlu disiapkan untuk kemudian dibawa bersama ke tempat pemilihan.
7. Setelah melakukan pencoblosan, lipat kembali kertas suara dan masukan surat suara tersebut ke kotak suara. 8. Terakhir, celupkan jari ke tinta sebagai tanda bahwa anda telah menggunakan pilih anda dalam Pilkada 2024 ini.Berdasarkan Peraturan KPU yang ada berkenaan dengan tata cara penyaluran hak pilih warga selama berlangsungnya pemilihan atau pencoblosan di TPS dan bilik suara, terdapat beberapa kegiatan yang diperbolehkan dan tidak diperbolehkan untuk dilakukan.
Yang Boleh Dilakukan Di Tps Tidak Boleh Dilakukan Di Tps Tps Pencoblosan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Jadwal Lengkap Pilkada 2024, Putaran Kedua Hingga PelantikanJadwal pemilu pilkada 2024, putaran kedua pilkada 2024 dan pelantikan pilkada 2024.
Baca lebih lajut »
H-7 Pilkada 2024 Serentak: Bawaslu Jatim Usut Kasus Pembacokan Terkait Pilkada Sampang 2024Di sisi lain, Bagja mengakui Sampang termasuk salah satu daerah yang paling rawan dalam Pilkada 2024
Baca lebih lajut »
Hal-hal yang Dilarang Selama Masa Tenang Pilkada 2024, Ini Sanksinya Bagi PelanggarAda sejumlah yang dilarang selama masa tenang Pilkada 2024. Secara garis besar, peserta Pilkada dan pendukungnya dilarang melakukan kampanye hingga politik uang.
Baca lebih lajut »
Rusuh Debat Pilkada 2024: Lempar Botol Usai Debat Pilkada Sumut dan Bentrokan di Debat Pilkada SulselSejumlah kericuhan mewarnai debat di Pilkada 2024. Teranyar, cekcok pecah dalam debat kedua Pilkada Sumut dan debat di Pilkada Sulsel.
Baca lebih lajut »
Profil dan Partai Pengusung Paslon Pilgub Kepulauan Riau 2024Menjelang Pilkada 2024, berikut ini kenali profil pasangan calon untuk Pilgub Kepulauan Riau 2024.
Baca lebih lajut »
Mengenal Paslon Pilgub Kepulauan Bangka Belitung 2024, Berikut ProfilnyaMenjelang Pilkada 2024, berikut ini kenali paslon Pemilihan Gubernur Kepulauan Bangka Belitung 2024.
Baca lebih lajut »