Pengadilan Tinggi Banda Aceh menjatuhkan hukuman mati kepada kurir 22 kg sabu, Juwanda (30) dan Heriansyah (32).
kepada kurir 22 kg sabu, Juwanda dan Heriansyah . Sebelumnya, keduanya dihukum penjara seumur hidup. Meski Juwanda dan Heriansyah hanya berperan sebagai kurir, tetapi pos kurir berperan signifikan dalam jaringan organisasi kartel narkoba.dari Thailand, Fukri menelepon mitranya yang mendekam di LP Tebing Tinggi, Kamaruzzaman pada Januari 2022. Fukri meminta Kamaruzzaman mencari orang untuk bisa mengambil narkoba dari Thailand. Permintaan itu disanggupi Kamaruzzaman.
Pada 16 November 2022, Pengadilan Negeri Idi menjatuhkan hukuman penjara seumur hidup kepada Juwanda dan Heriansyah. Atas putusan itu, jaksa mengajukan banding. Begitu juga dengan Juwanda dan Heriansyah. Apa kata majelis tinggi?
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Liga 2 2022 Dihentikan, Pemko Banda Aceh Mencabut Izin Pemakaian Stadion Kandang PersirajaLiga 2 2022 dihentikan, Pemko Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian stadion kandang Persiraja Banda Aceh.
Baca lebih lajut »
Kejari Aceh Tenggara Limpahkan Kasus Korupsi Dana Desa Istiqomah ke PN Tipikor Banda AcehKasus dugaan tindak pidana korupsi dana desa tahun anggaran 2018 dan 2019 Desa Istiqomah, Kecamatan Darul Hasanah dilimpahkan pihak Kejaksaan Negeri Aceh Tenggara
Baca lebih lajut »
Pengadilan Tinggi Brasil Beri Lampu Hijau Penyelidikan Mantan Presiden Bolsonaro |Republika OnlinePenyelidikan terhadap Bolsonaro terkait dengan kerusuhan di ibukota Brasil.
Baca lebih lajut »
Izin Persiraja Banda Aceh untuk Gunakan Stadion Dimurtala DicabutPemerintah Kota Banda Aceh mencabut sementara izin pemakaian Stadion H Dimurthala untuk Persiraja.
Baca lebih lajut »
Pemkot Banda Aceh Cabut Izin Pemakaian Stadion Kandang Persiraja |Republika OnlinePencabutan izin pemakaian stadion kandang disebabkan berakhirnya kompetisi liga 2.
Baca lebih lajut »
Tetap Dihukum 10 Tahun Penjara, Indra Kenz Belum Putuskan KasasiTim pengacara dan Indra Kenz pun belum membahas sama sekali soal putusan Pengadilan Tinggi Banten itu.
Baca lebih lajut »