Kedua terdakwa dinilai terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana terhadap bapak-anak, yakni Edi Chandra Purnama alias Pupung Sadili dan M. Adi Pradana.
TEMPO.CO, Jakarta - 'Menjatuhkan hukuman masing-masing terdakwa dengan pidana mati,' ucap Hakim Ketua, Yosdi saat membacakan putusan pada Senin, 15 Juni 2020.Hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti melanggar Pasal 340 juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana atau sesuai dakwaan primer dari jaksa penuntut umum. Menurut hakim, seluruh unsur dalam pasal tersebut telah terpenuhi. Atas vonis mati tersebut, pihak Aulia dan Kelvin belum memutuskan langkah hukum selanjutnya.
Aulia dan Kelvin melakukan pembunuhan terhadap suaminya Pupung dan anak tirinya Pradana di rumah mereka, yakni di Jalan Lebak Bulus 1, Kavling 129 B/U 15, RT 03/RW 05, Cilandak, Jakarta Selatan pada Jumat malam hingga Sabtu pagi, 23 dan 24 Agustus 2019. Kedua korban masing-masing adalah suami dan anak tiri dari Aulia.Untuk mengeksekusi korban, Aulia menyewa dua orang pembunuh bayaran, yakni Muhammad Nursahid alias Sugeng dan Agus Kusmawanto alias Agus.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Dituntut Hukuman Mati, Nasib Aulia Kesuma dan Anaknya Ditentukan Hakim Hari IniHakim akan memutuskan nasib kedua terdakwa setelah sebelumnya jaksa penuntut umum (JPU) menuntut Aulia Kesuma dengan hukuman mati.
Baca lebih lajut »
Kasus Pembunuhan Suami-Anak Tiri, Aulia Kesuma dan Kelvin Divonis Hukuman MatiPutusan majelis hakim ini sama dengan tuntutan jaksa penuntut umum. Jaksa sebagaimana diberitakan menuntut Aulia dan kelvin dengan hukuman mati. AuliaKesuma
Baca lebih lajut »
Aulia Kesuma dan Putranya Divonis Hukuman MatiMajelis hakim PN Jakarta Selatan menyatakan perbuatan Aulia Kesuma kejam dan sadis. Selain itu, perbuatan terdakwa telah menimbulkan keresahan di masyarakat.
Baca lebih lajut »