DPP RPA Partai Perindo meminta hakim Pengadilan Negeri Jakarta Utara (PN Jakut) untuk memberikan hukuman maksimal kepada terdakwa Dedimus Herewila (51). Sindonews news .
"RPA Perindo berharap hukum tidak kalah terhadap kejahatan. Apalagi korban adalah dua anak di bawah umur. Hukuman harus maksimal dalam putusan majelis hakim," kata Ketua Umum DPP RPA Perindo Jeannie Latumahina di Jakarta, Senin .Menurut Jeannie, majelis hakim jangan pernah melihat atau terpacu dengan latar belakang pelaku pelecehan seksual. Meskipun pelaku memiliki usia yang lanjut usia namun aksi keji yang dilakukan harus mendapat hukuman yang setimpal.
Menurut Jennie, dengan adanya hukuman yang maksimal kepada pelaku kekerasan seksual, akan berdampak dengan adanya efek jera. Hal ini juga harus dimasukan dalam UU TPKS, terdapat restitusi bagi korban yang harus dibayar pelaku.