Ini politisasi, ini kasus pesanan,' kata salah seorang ibu usai hakim meninggalkan ruang sidang
menunjukkan kekecewaan. Hal ini setelah Hakim Tunggal Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Tumpanuli Marbun menolak praperadilan tersebut.
“Ini politisasi, ini kasus pesanan," kata salah seorang ibu usai hakim meninggalkan ruang sidang, Selasa . Saat menuju keluar, para pendukung berteriak-teriak untuk menunjukkan protes. Mereka meminta agar Tom Lembong dibebaskan.Momen itu terjadi cukup singkat karena para pendukung Tom Lembong segera meninggalkan area Pengadilan Negeri Jakarta Selatan.
Thomas Trikasih Lembong Praperadilan Tom Lembong
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Putusan Hari Ini, Jaksa Minta Hakim PN Jaksel Tolak Praperadilan Tom LembongEks Mendag Tom Lembong mengajukan praperadilan atas status tersangka dalam kasus korupsi impor gula.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Praperadilan Tom Lembong terkait Kasus Korupsi Impor GulaHakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan (Jaksel), Tumpanuli Marbun menolak gugatan praperadilan yang diajukan Tom Lembong.
Baca lebih lajut »
Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Ninja Sawit di LanggamJPNN.com : Residivis kasus pencurian buah sawit Yupiterman Zebua mengajukan gugatan praperadilan di Pengadilan Negeri (PN) Pelalawan setelah ditetapkan seb...
Baca lebih lajut »
KPK optimistis majelis hakim tolak praperadilan Sahbirin NoorKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) optimistis majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan akan menolak gugatan praperadilan soal penetapan status ...
Baca lebih lajut »
KPK Yakin Hakim Bakal Tolak Gugatan Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin NoorSidang perdana gugatan praperadilan sudah digelar pada Senin 4 November 2024 di PN Jakarta Selatan.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Putusan, KPK Pede Hakim Tolak Praperadilan Gubernur Kalsel Sahbirin NoorMasyarakat juga memberikan dukungan penuh terhadap penegakan hukum pemberantasan korupsi.
Baca lebih lajut »