Majelis hakim PN Jakbar menolak eksepsi Irjen Teddy Minahasa. Sidang terdakwa kasus narkoba pun berlanjut ke tahap pembuktian.
"Memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan pemeriksaan perkara atas nama terdakwa Teddy Minahasa," sambungnya.didakwa menawarkan, membeli, menjual dan menjadi perantara narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu hasil barang sitaan seberat lebih dari 5 gram. Perbuatan itu dilakukan Teddy bersama tiga orang lainnya.
"Mereka yang melakukan, yang menyuruh melakukan, dan yang turut serta melakukan, tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan narkotika golongan I bukan tanaman, yang beratnya lebih dari 5 gram," kata jaksa saat membacakan dakwaan di PN Jakbar, Kamis .Tiga orang yang dimaksud adalah mantan Kapolres Bukittinggi AKBP Doddy Prawiranegara, Syamsul Maarif, dan Linda Pujiastuti.
"Bahwa terdakwa bersama-sama dengan saksi Doddy Prawiranegara, saksi Syamsul Maarif bin Syamsul Bahri dan saksi Linda Pujiastuti alias Anita ," kata jaksa. Teddy didakwa Pasal 114 ayat 2 subsider Pasal 112 ayat 2 juncto Pasal 55 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Sidang Putusan Sela Teddy Minahasa Bakal Digelar Hari Ini di PN JakbarMajelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat (Jakbar) menjadwalkan sidang putusan sela terhadap terdakwa Irjen Teddy Minahasa, Kamis (9.2.2023). Majelis Hakim...
Baca lebih lajut »
JPU Tolak Eksepsi Teddy Minahasa - tvOneJPU menolak eksepsi yang dibacakan oleh tim kuasa hukum Teddy Minahasa dalam persidangan perkara peredaran narkoba di Pengadilan Negeri Jakbar. - tvOne
Baca lebih lajut »
Sidang Lanjutan Kasus Narkoba 6 Anak Buah Teddy Minahasa Digelar di PN Jakarta Barat Hari IniSIPP PN Jakarta Barat menginformasikan bahwa keenam tersangka bakal disidangkan pada hari yang sama, yakni 9 Februari 2023.
Baca lebih lajut »
Sidang Kasus Narkoba Irjen Teddy Minahasa, Sejumlah Saksi Dihadirkan | merdeka.comMengutip dari laman sistem informasi penelusuran perkara (SIPP) Pengadilan Negeri Jakarta Barat diagendakan pemeriksaan saksi-saksi dengan terdakwa Linda Pudjiastuti, Kasranto, dan Syamsul Ma'arif.
Baca lebih lajut »
3 Anak Buah Teddy Minahasa Hadiri Sidang Lanjutan Kasus Narkoba, Agenda Pemeriksaan SaksiKetiga terdakwa yakni Kompol Kasranto, AKBP Dody Prawiranegara, dan Linda Pudjiastuti.
Baca lebih lajut »