Hakim menolak eksepsi dua tersangka kasus obstruction of justice pembunuhan Brigadir J.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Majelis hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menolak nota keberatan atau eksepsi dua terdakwa kasus obstruction of justice atau penghalangan penyidikan perkara pembunuhan Brigadir J yakni Baiquni Wibowo dan Chuck Putranto.
“Mengadili, menolak keberatan dari penasihat hukum Baiquni Wibowo untuk seluruhnya dan memerintahkan penuntut umum untuk melanjutkan persidangan,” ujar Hakim Ketua Afrizal Hadi dalam sidang putusan sela di PN Jaksel, Kamis . Sekadar informasi, Baiquni dan Chuck Putranto didakwa melakukan perintangan penyidikan atau obstraction of justice tewasnya Brigadir J dengan menghancurkan dan menghilangkan barang bukti termasuk CCTV.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Pihak Ferdy Sambo Sebut Brigadir J Berkepribadian Ganda, Ketua Majelis Hakim Langsung Jawab Begini!Pada persidangan lanjutan kasus pembunuhan berencana Brigadir J pada 08/11/2022, pihak Ferdy Sambo sebut Brigadir J punya kepribadian ganda. Menanggapi hal itu
Baca lebih lajut »
Hakim Soroti Keberanian Kuat Ma'ruf yang Larang Brigadir J Tolong PutriYosua dilarang naik ke lantai 2 untuk melihat keadaan Putri Candrawathi. Istri Ferdy Sambo itu disebut tergeletak di kamar mandi dalam keadaan setengah pingsan saat di rumah Magelang.
Baca lebih lajut »
Eksepsi Arif Rachman Ditolak Hakim - tvOneajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) menolak nota keberatan atau eksepsi AKBP Arif Rachman Arifin. - tvOne
Baca lebih lajut »
Respons Hakim atas Tuntutan Kubu Ferdy Sambo Gali Kepribadian Ganda Brigadir JHakim PN Jaksel merespons tuntutan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar menggali kepribadian ganda dari Brigadir J.
Baca lebih lajut »