Majelis hakim meminta kuasa hukum Lukas Enembe tak menyela jaksa saat membacakan dakwaan saat persidangan.
- Tim kuasa hukum Gubernur Papua nonaktif Lukas Enembe sempat memotong jaksa saat membacakan dakwaan kasus suap dan gratifikasi.
"Sebentar-sebentar saudara jangan mengganggu jalannya persidangan, nanti ada waktunya, ini kan beri kesempatan ke penuntut umum untuk membacakan dakwaannya. Nanti setelah itu baru saudara bisa, saudara harus tertib ya ikuti proses persidangan," kata hakim dalam persidangan di PN Tipikor, Senin .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Lukas Enembe Mengaku Masih Sakit, Hakim Tetap Lanjutkan Sidang DakwaanLukas Enembe hadir mengikuti sidang perdana dengan agenda mendengarkan dakwaan dari JPU. Hakim melanjutkan persidangan meski Lukas mengaku masih sakit.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Teriaki Jaksa 'Woi Bohong', Hakim Ancam Sidang OnlineGubernur Papua nonaktif Papua meneriaki jaksa yang sedang membacakan dakwaan terhadap dirinya di ruang sidang. Hakim pun menegur Lukas Enembe.
Baca lebih lajut »
Lukas Enembe Teriaki Jaksa Bohong Bantah Dakwaan Terima Rp45 Miliar, Hakim Ancam Sidang OnlineGubernur Papua non aktif, Lukas Enembe, kembali menjalani persidangan kasus dugaan korupsi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada hari ini.
Baca lebih lajut »
Sempat Ditunda, Hari Ini Lukas Enembe Jalani Sidang Perdana di PN Tipikor JakartaSedianya, agenda pembacaan surat dakwaan Lukas Enembe dalam kasus suap dan gratifikasi R0 46,8 miliar digelar pada Jumat lalu.
Baca lebih lajut »
Gubernur Papua Lukas Enembe Jalani Sidang Dakwaan Perkara Suap Hari Ini, TPPU MenyusulGubernur Papua nonaktif Lukas Enembe akan menjalani sidang pembacaan dakwaan perkara suap setelah ditunda pekan lalu. Kasus TPPU menyusul.
Baca lebih lajut »
Sempat Ditunda, Lukas Enembe Akan Jalani Sidang Perdana Hari IniGubernur Papua nonaktif, Lukas Enembe, pada Senin 19 Juni 2023 hari ini akan menjalani sidang perdana dengan agenda pembacaan dakwaan, terkait kasus suap dan gratifikasi.
Baca lebih lajut »