Majelis Hakim mengaku tidak sependapat dengan nota pembelaan atau pleidoi Penasihat Hukum Ferdy Sambo yang menyebut bahwa kliennya tidak berniat untuk membunuh...
Hakim menilai nota pembelaan Penasihat Hukum Ferdy Sambo tersebut hanya bantahan kosong belaka. Pasalnya, fakta persidangan justru menunjukkan hal yang berbeda bahwa Ferdy Sambo merupakan sosok yang merangkai skenario pembunuhan terhadap Brigadir J.
"Akan tetapi faktanya justru memanggil saksi Richard untuk mewujudkan kehendaknya, membunuh korban Yosua Hutabarat," kata Hakim Wahyu.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Ferdy Sambo Mengaku Ikhlas Vonis yang Dijatuhkan Hakim Besok |Republika OnlinePengacara sebut Ferdy Sambo akan ikhlas apapun putusan vonis yang dijatuhkan hakim.
Baca lebih lajut »
Jelang Sidang Vonis Ferdy Sambo Cs, PN Jaksel Sebut Tak Ada Intervensi terhadap HakimJelang berlangsungnya sidang vonis, PN Jaksel mengatakan hakim dalam kasus pembunuhan Brigadir J dengan terdakwa Ferdy Sambo cs, tidak mendapat intervensi.
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim Sebut Ferdy Sambo Bilang Brigadir J Harus MatiMajelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menyebut Ferdy Sambo sempat menyatakan Brigadir J harus meninggal kepada Richard Eliezer atau Bharada E. Majelis...
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak YosuaMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut Ferdy Sambo Ikut Tembak Brigadir J Pakai Sarung TanganFerdy Sambo diyakini oleh majelis hakim ikut menembak korban Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J di rumah dinas Polri, Duren Tiga pada Jumat, 8 Juli 2022.
Baca lebih lajut »
Hakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri CandrawathiHakim Wahyu Tegaskan Brigadir J tidak Melakukan Pelecehan Seksual terhadap Putri Candrawathi sidangvonisferdysambo
Baca lebih lajut »