Benny Tjokeosaputro diketahui telah dengan sadar merugikan negara sangat besar yaitu, Rp22,7 triliun. Aksi Benny itu dinilai bahya bagi pasar keuangan.
Bagikan A- A+ Bisnis.com, JAKARTA - Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi mengungkapkan pertimbangan hukum yang memberatkan dan meringankan saat menutus kasus korupsi Asabri, Benny Tjokrosaputro.
Kemudian, Eko juga mengatakan bahwa Benny Tjokro tidak mendukung rencana pemerintah untuk bersih dan bebas dari korupsi, kolusi dan nepotisme. Lalu, dirinya mejelaskan bahwa apa yang dilakukan Benny terencana, terstruktur, dan masif. Di sisi lain, Eko mengatakan bahwa hal yang meringankan Benny Tjokro adalah dirinya bersikap kooperatif dan sopan pada saat persidangan.
Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Alasan Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi PT ASABRI |Republika OnlineBenny divonis pidana nihil namun harus membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
Baca lebih lajut »
Kasus Asabri, Benny Tjokrosaputro Divonis NihilMajelis Hakim memvonis Benny Tjokrosaputro Nihil setelah dinyatakan bersalah atas kasus korupsi Asabri
Baca lebih lajut »
Perjalanan Kasus Korupsi Asabri dengan Terdakwa Benny Tjokrosaputro, Divonis Hari IniTerdakwa kasus korupsi pengelolaan dana PT Asabri, Benny Tjokrosaputro bakal divonis hari ini. Sebelumnya, Benny Tjokoro dituntut hukuman mati
Baca lebih lajut »
Aset Rp 2,3 T Disita, Kini Benny Tjokro Menanti Vonis HakimPerjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Baca lebih lajut »
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari IniTerdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokro akan jalani sidang vonis pada Kamis (12/1/2023). Ia dituntut hukuman mati karena rugikan negara Rp22 triliun.
Baca lebih lajut »