Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menyakini jika Ferdy Sambo ikut menembak Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
“Majelis hakim memperoleh keyakinan yang cukup bahwa terdakwa telah melakukan penembakan terhadap korban Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan menggunakan senjata api jenis Glock,” kata Hakim Ketua Wahyu Iman Santoso saat membacakan vonis di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin .
Hakim juga menyakini, Sambo menembak Yosua menggunakan sarung tangan. Lalu Sambo menembak tembok dengan senjata jenis HS milik Yosua. “Dilakukan terdakwa dengan menggunakan sarung tangan,” jelas Wahyu. Baca juga:Hakim PN Jaksel Dinilai Layak Jatuhkan Hukuman Maksimal ke Ferdy SamboSebelumnya, JPU menuntut terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman penjara seumur hidup. Sambo dianggap bersalah melakukan dua pelanggaran dalam kasus pembunuhan kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Pelanggaran pertama yakni terkait pembunuhan berencana, dan kedua adalah merintangi penyidik atau obstruction of justice.
“Kami penuntut umum, menuntut memohon agar Majelis Pengadilan Negeri Jakarta Selatan yang memeriksa perkara Terdakwa Ferdy Sambo agar menyatakan terdakwa Ferdy Samhi secara sah dan menyakinkan melakukan tidak pidsna pembunuhan berencana sebagaimana Pasal Pasal 340 juncto Pasal 55 ayat ke-1 KUHP, dan menyatakan telah terbukti melakukan tanpa hak atau melawan hukum yang membuat sistem elektronik tidak bekerja semestinya.
Hal-hal yang memberatkan Sambo yakni perbuatan terdakwa menghilangkan nyawa dan duka keluarga yang mendalam, terdakwa berbelit dan tidak mengakui perbuatannya, perbuatan terdakwa meresahkan masyarakat, perbuatan terdakwa tidak sepantasnya sebagaimana penegak hukum dan kedudukannya sebagai petinggi Polri, tindakan Sambo mencoreng institusi Polri, dan banyak anggota Polri menjadi terlibat. Sedangkan hal meringankan tidak ada.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Minta Ferdy Sambo Divonis Mati, Ayah Brigadir J: Supaya Tidak Ada Yosua Yosua LainSamuel tetap pada pendirian awal yakni menginginkan Ferdy Sambo divonis hukuman mati. Menurutnya apa yang dilakukan mantan Kadiv Propam itu sangat kejam.
Baca lebih lajut »
Babak Akhir Pembunuhan Yosua, Ferdy Sambo Hingga Eliezer Segera Hadapi Vonis HakimPublik berharap Ferdy Sambo yang dituntut penjara seumur hidup, mendapat vonis maksimal. Sementara Eliezer, kontribusinya...
Baca lebih lajut »
Keluarga Yosua bakal Hadiri Sidang Vonis Ferdy Sambo, Pengacara: Supaya Hakim Jangan Ragu-RaguKeluarga Yosua akan menghadiri sidang vonis Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Hakim PN Jaksel Yakin Ferdy Sambo Ikut Tembak YosuaMajelis hakim PN Jaksel meyakini Ferdy Sambo turut melepaskan tembakan yang menewaskan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Keluarga Brigadir Yosua: Hakim Harus Vonis Sambo Penjara Seumur Hidup |Republika OnlineKeluarga Brigadi Yosua harap hakim menjatuhkan vonis Ferdy Sambo penjara seumur hidup
Baca lebih lajut »
Ibu Brigadir Yosua Menilai Ferdy Sambo Layak Dihukum MatiIbunda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Rosti Simanjuntak berharap hakim memberikan vonis hukuman mati kepada Ferdy Sambo.
Baca lebih lajut »