Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menilai motif pelecehan seksual yang dibangun Putri Candrawathi tidak terungkap dalam persidangan.
JawaPos.com – Pengakuan Putri telah dilecehkan oleh Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, dianggap cerita menyesatkan yang memicu terjadinya pembunuhan.
Baca juga:Divonis 20 Tahun, Pengacara Sebut Putri Candrawathi Kecewa“Sebelumnya hubungan terdakwa dengan korban sangat dekat dan baik, bukti terdakwa sempat memuji korban Yosua dengan mengambail foto korban Nofriansyah Yosua Hutabarat saat menyetrika, serta mengirimkan kepada keluarga korban di Jambi,” ucap Hakim.
Baca juga:Putri Candrawathi Divonis 20 Tahun PenjaraSebelumnya, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan menjatuhkan vonis 20 tahun penjara kepada Putri Candrawathi dalam kasus pembunuhan berencana kepada Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J. Vonis tersebut jauh lebih berat dari 8 tahun tuntutan Jaksa Penuntut Umum .
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bukan Pelecehan Seksual, Hakim Sebut Motif Pembunuhan karena Putri Candrawathi Sakit Hati pada YosuaHakim menilai motif kekerasan seksual yang dilakukan Yosua terhadap Putri Candrawathi karena tak dapat dibuktikan dan menimbang relasi kuasa keduanya
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir JHakim Sebut Putri Mengetahui dan Menghendaki Pengamanan Senjata Brigadir J
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut Klaim Putri Diperkosa Brigadir J Tak Dapat DibuktikanMajelis hakim PN Jaksel menyatakan bahwa klaim Putri Candrawathi diperkosa oleh Brigadir J tidak dapat dibuktikan.
Baca lebih lajut »
Sidang Vonis Sambo, Hakim Sebut Tidak Temukan Fakta Soal Pelecehan Seksual PutriMajelis Hakim menyebutkan bahwa Ferdy Sambo juga mengakui kesalahan nya karena tidak langsung membawa Putri Candrawathi menjalani visum.
Baca lebih lajut »
Majelis Hakim Sebut Tak Ada Bukti Pendukung Valid Putri Candrawathi Dilecehkan Brigadir JMajelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) membacakan putusan atau vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo terkait perkara pembunuhan berencana Yosua Hutabarat alias Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Hakim Sebut Kecil Kemungkinan Yosua Lecehkan Putri CandrawathiMajelis hakim PN Jaksel menyatakan kecil kemungkinan Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J melecehkan Putri Candrawathi di Magelang.
Baca lebih lajut »