Hakim Perintahkan KPU Tunda Pemilu, Yusril Bereaksi Keras TundaPemilu
jpnn.com - JAKARTA - Pakar hukum tata negara Yusril Ihza Mahendra bereaksi keras menanggapi putusan Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Pusat yang memerintahkan Komisi Pemilihan Umum menunda pelaksanaan Pemilu 2024.
Partai Prima sebelumnya menggugat KPU secara perdata pada pada 8 Desember 2022 lalu dengan nomor register 757/Pdt.G/2022/PN Jkt.Pst, setelah dinyatakan tidak memenuhi syarat sebagai peserta Pemilu 2024. Menanggapi hal tersebut Yusril berpendapat majelis hakim telah keliru membuat putusan dalam perkara ini.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
PN Jakpus Perintahkan Tunda Pemilu hingga 2025, KPU Banding!PN Jakpus memerintahkan KPU mengulang tahapan Pemilu dari awal hingga mengakibatkan penundaan Pemilu hingga 2025. KPU tegas menolak dengan mengajukan banding.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024 |Republika OnlinePN Jakarta Pusat menerima gugatan perdata Partai PRIMA terhadap KPU.
Baca lebih lajut »
PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024PN Jakpus perintahkan KPU (Komisi Pemilihan Umum) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
Baca lebih lajut »
Tok, PN Jakpus Perintahkan KPU Tunda Pemilu 2024Majelis Hakim pada PN Jakpus menilai KPU telah melakukan perbuatan melawan hukum.
Baca lebih lajut »
PN Jakarta Pusat Perintahkan Pemilu Ditunda hingga 2025, KPU BandingKPU menyatakan banding atas putusan PN Jakarta Pusat yang mengabulkan gugatan Partai Prima. Salah satu putusannya, PN Jakarta Pusat juga memerintahkan KPU menunda...
Baca lebih lajut »