Majelis hakim Pengadilan Tipikor, Jakarta Pusat menyatakan bahwa tuntutan dari jaksa penuntut umum (JPU) untuk terdakwa Harvey Moeis terlalu berat dalam kasus korupsi di.
"Menimbang bahwa tuntunan pidana penjara selama 12 tahun kepada terdakwa Harvey Moeis , majelis hakim mempertimbangkan tuntunan pidana penjara tersebut terlalu berat jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa sebagaimana kronologis perkara," ujar hakim di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat pada Senin, 23 Desember 2024.
"Bahwa terdakwa bukan pengurus perseroan PT. RBT, sehingga terdakwa bukan pembuat keputusan kerja sama antara PT. Timah dan PT. RBT, begitu pula terdakwa tidak mengetahui administrasi dan keuangan baik pada PT. RBT dan PT. Timah. Bahwa dengan keadaan tersebut, terdakwa tidak berperan besar dalam hubungan kerja sama peleburan timah antara PT. Timah dan PT. RBT, maupun dengan para pengusaha smelter peleburan timah lainnya yang menjalin kerja sama dengan PT. Timah," ujarnya.
"Menimbang bahwa berdasarkan fakta tersebut, sehingga majelis hakim berpendapat tuntutan pidana penjara yang diajukan penuntut umum terhadap 3 terdakwa Harvey Moeis, Suparta, Reza terlalu tinggi dan harus dikurangi," ungkapnya.Majelis hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat telah menjatuhi hukuman selama 6 tahun 6 bulan penjara untuk Harvey Moeis. Sidang pembacaan putusan digelar di Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat, pada Senin, 23 Desember 2024.
Hakim pun menilai bahwa Harvey melanggar Pasal 2 Ayat juncto Pasal 18 UU Tipikor juncto Pasal 55 Ayat ke-1 KUHP dan Pasal 3 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU juncto Pasal 55 ke-1 KUHP.Menurut hakim, Harvey dalam hal ini hanya membantu rekannya yakni Bos PT. RBT Suparta. Bantuan itu diberikan Harvey karena keahlian dana pengalamannya dalam mengelola tambang batu bara di Kalimantan.
Mantan Gubernur Kalimantan Timur , Awang Faroek Ishak dikabarkan meninggal dunia pada Minggu, 22 Desember 2024 malam. Komisi Pemberantasan Korupsi menyataka Seorang wanita bernama Melody Sharon ditetapkan sebagai tersangka setelah melindas dan menyeret suaminya, AG , dengan mobil di wilayah Jakarta Timur.
Harvey Moeis Korupsi Vonis Hakim Tipikor Kejaksaan Agung Korupsi Timah
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Nilai Tuntutan Terlalu Berat, Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun PenjaraHarvey Moeis divonis lebih ringan dari tuntutan jaksa, meski dinilai bersalah dalam kasus dugaan korupsi tata niaga timah yang rugikan negara hingga Rp 300 triliun.
Baca lebih lajut »
Hakim nilai tuntutan 12 tahun penjara Harvey Moeis terlalu beratMajelis hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menilai tuntutan pidana penjara yang diajukan jaksa penuntut umum selama 12 tahun terhadap terdakwa ...
Baca lebih lajut »
Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 TriliunBerita Hakim Ungkap Perbuatan Harvey Moeis Dalam Kasus Timah Rugikan Negara Rp300 Triliun terbaru hari ini 2024-12-23 16:18:58 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »
Harvey Moeis Divonis 6,5 Tahun Bui, Hakim: Tuntutan 12 Tahun Terlalu BeratMajelis Hakim Pengadilan Tipikor pada PN Jakarta Pusat menjelaskan alasan vonis pidana Harvey Moeis hanya 6,5 tahun penjara.
Baca lebih lajut »
Vonis Harvey Moeis Lebih Rendah dari Tuntutan 12 Tahun Penjara Jaksa, Hakim Beberkan AlasannyaHakim menjatuhkan vonis 6,5 tahun penjara terhadap suami Sandra Dewi, Harvey Moeis.
Baca lebih lajut »
Hakim Kurangi Hukuman Harvey Moeis dari 12 Tahun Menjadi 6 Tahun 6 BulanMajelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menilai tuntutan pidana penjara 12 tahun untuk Harvey Moeis selaku perpanjangan tangan PT Refined Bangka Tin (RBT) terlalu tinggi. Hakim Ketua menyatakan bahwa tuntutan jaksa penuntut umum tersebut berlebihan jika dibandingkan dengan kesalahan terdakwa. Oleh karena itu, hukuman yang dijatuhkan kepada Harvey adalah 6 tahun dan 6 bulan penjara.
Baca lebih lajut »