Hakim MK: Permohonan memajukan pelantikan presiden langgar konstitusi

Indonesia Berita Berita

Hakim MK: Permohonan memajukan pelantikan presiden langgar konstitusi
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 antaranews
  • ⏱ Reading Time:
  • 53 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 25%
  • Publisher: 78%

Hakim Mahkamah Konstitusi Arief Hidayat mengatakan bahwa permohonan uji materi Pasal 416 ayat (1) Undang-Undang Pemilu yang meminta untuk memajukan jadwal ...

Tangkapan layar - Hakim Konstitusi Arief Hidayat dan Arsul Sani saat sidang pemeriksaan pendahuluan Perkara Nomor: 65/PUU-XXII/2024 di Gedung Mahkamah Konstitusi RI, Jakarta, Rabu . ANTARA/Fath Putra Mulya

"Tidak bisa diajukan. Kalau diajukan, berarti Pak Jokowi tidak menjabat 5 tahun. Kalau tidak menjabat 5 tahun, ya, melanggar konstitusi. Jadi, permohonan ini nanti dipertimbangkan, pas apa tidak ini keinginannya?" ucap Arief dalam sidang pemeriksaan pendahuluan di Gedung MK RI Jakarta, Rabu. Selain itu, Arief juga mengatakan bahwa permohonan tersebut berpotensi melanggar tugas MK sebagai penjaga konstitusi.Perkara Nomor 65/PUU-XXII/2024 ini diajukan oleh lima orang, yakni Audrey G. Tangkudung, Rudi Andries, Desy Natalia Kristanty, Marlon S.C. Kansil, dan Meity Anita Lingkani. Dalam sidang perdana, pemohon didampingi kuasa hukumnya, Daniel Edward Tangkau.

Menurut pemohon, jarak penetapan pasangan calon terpilih pada Pilpres 2024 oleh KPU dengan jadwal pelantikannya relatif terlalu lama.Dalam berkas permohonan, pemohon menuliskan tiga alasan mereka mengajukan permohonan, yaitu mempertimbangkan kondisi ekonomi nasional dan global, mempertimbangkan kondisi politik geopolitik global, dan mempertimbangkan kepastian hukum.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

antaranews /  🏆 6. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

UU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan PaslonUU Pilkada Digugat ke MK, Dua Mahasiswa Minta Batas Usia Cagub-Cawagub 30 Tahun Sejak Penetapan PaslonDua mahasiswa menggugat Undang-Undang Pilkada ke Mahkamah Konstitusi (MK).
Baca lebih lajut »

DPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya AlamDPR Sahkan RUU KSDAHE Jadi Undang-Undang, Atur Pengelolaan Konservasi Sumber Daya AlamDPR mengesahkan Rancangan Undang-Undang Nomor 5 tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistem (RUU KSDAHE) menjadi Undang-Undang
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Pilkada 2024 dan Poin-Poin Pentingnya, Wajib DisimakUndang-Undang Pilkada 2024 dan Poin-Poin Pentingnya, Wajib DisimakPelaksanaan Pilkada 2024 tidak hanya menjadi ujian bagi sistem pemilihan umum di Indonesia, tetapi juga menjadi momentum untuk memperkuat demokrasi dan pemerintahan yang lebih responsif terhadap kebutuhan masyarakat.
Baca lebih lajut »

Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren dijamin Undang-UndangTak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren dijamin Undang-UndangBerita Tak Perlu Ujian Kesetaraan, Pendidikan Pesantren dijamin Undang-Undang terbaru hari ini 2024-07-11 12:49:45 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

DPR RI sahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undangDPR RI sahkan RUU KSDAHE menjadi undang-undangDPR RI mengesahkan Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 1990 tentang Konservasi Sumber Daya Alam Hayati dan Ekosistemnya ...
Baca lebih lajut »

Undang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal PelaksanaannyaUndang-Undang Pilkada Serentak 2024, Lengkap Jadwal PelaksanaannyaPelaksanaan Pilkada pada 27 November 2024 menjadi bukti konkret dari implementasi Undang-Undang Pilkada Serentak 2024.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 11:06:22