Hakim MK: Lembaga Peradilan Tak Bisa Utak-atik Syarat Usia Calon di Pilkada

Utama Berita

Hakim MK: Lembaga Peradilan Tak Bisa Utak-atik Syarat Usia Calon di Pilkada
Pilkada Serentak 2024Uji Materi Uu PilkadaPilkada 2024
  • 📰 hariankompas
  • ⏱ Reading Time:
  • 60 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 44%
  • Publisher: 70%

Pengaturan syarat usia calon kepala-wakil kepala daerah merupakan kewenangan sepenuhnya dari pembentuk undang-undang.

JAKARTA, KOMPAS — Hakim Konstitusi Arief Hidayat menegaskan, masalah penentuan batas usia merupakan kewenangan dari pembentuk undang-undang untuk mengaturnya, dalam hal ini Dewan Perwakilan Rakyat dan pemerintah. Ini merupakan kebijakan hukum yang terbuka atauataupun badan peradilan lain tidak memiliki kewenangan untuk menentukan masalah batas usia.

Perkara 88/PUU-XXII/2024 meminta agar MK menafsirkan penghitungan usia dilakukan sejak pendaftaran pasangan calon, perkara 89/PUU-XXII/2024 minta agar penghitungan usia dilakukan sejak penetapan pasangan calon oleh Komisi Pemilihan Umum, sedangkan perkara 90/PUU-XXII/2024 minta penghitungan dilakukan sejak dilaksanakannya hari pemungutan suara.

Banyaknya perkara pengujian batas usia calon kepala daerah ke peradilan konstitusi itu terjadi setelah Mahkamah Agung mengabulkan permohonan uji materi dari Partai Garuda yang meminta penghitungan batas usia minimal calon kepala daerah dilakukan sejak pelantikan pasangan calon terpilih. Putusan yang teregister dengan nomor 23 P/HUM/2024 diperiksa oleh majelis hakim hanya dalam waktu tiga hari.

Dalam konteks batas usia calon, Arief mengungkapkan, sikap MK sebenarnya sudah tegas ada di putusan 90/PUU-XXI/2023 yang kemudian diperbaiki dengan putusan 141/PUU-XXI/2023. Putusan itu menegaskan bahwa masalah usia merupakanatau kewenangan pembentuk undang-undang untuk mengaturnya. Dalam kaitannya dengan usia calon presiden dan wakil presiden, MK menyerahkan pengaturannya lebih lanjut kepada pemerintah dan DPR.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

hariankompas /  🏆 8. in İD

Pilkada Serentak 2024 Uji Materi Uu Pilkada Pilkada 2024 Mk Syarat Usia Calon Kepala Daerah

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Tak Terima Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Sosok Ini Laporkan Hakim Eman SulaemanTak Terima Putusan Hakim yang Bebaskan Pegi Setiawan, Sosok Ini Laporkan Hakim Eman SulaemanPraktisi Hukum Razman Nasution tidak puas dan tidak terima dengan putusan hakim Eman Sulaeman yang membebaskan Pegi Setiawan, Razman pun laporkan Hakim ke KY dan Bawas MA
Baca lebih lajut »

Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: 'Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan'Susno Duadji Puji Hakim Hakim PN Bandung Eman Sulaeman: 'Berintegritas dan Tak Terpengaruh Tekanan'Keputusan Hakim Eman Sulaeman sudah sesuai harapan masyarakat di mana Pegi Setiawan bukan tersangka yang sebenarnya
Baca lebih lajut »

Setelah Firli, Anwar, Hasyim, Lalu Siapa LagiSetelah Firli, Anwar, Hasyim, Lalu Siapa LagiBegitu parahkah kondisi lembaga-lembaga negara Apa yang harus dilakukan untuk menyelamatkan lembaga negara
Baca lebih lajut »

Sempat 'Loloskan' Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak DigantiSempat 'Loloskan' Hakim Agung Gazalba Saleh di Putusan Sela, Majelis Hakim Sidang Pidana Tak DigantiPantauan Tribunnews.com di ruang sidang Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, tampak majelis hakim yang sempat membebaskan Gazalba
Baca lebih lajut »

MKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK Putuskan Anwar Usman Tak Langgar Etik Hadirkan Ahli di Sidang PTUNMKMK memutuskan hakim MK, Anwar Usman sekaligus hakim terlapor tak melanggar kode etik terkait konflik kepentingan.
Baca lebih lajut »

Hakim MA dan Masyarakat Peradilan Bantu Biaya Korban Banjir Bandang SumbarHakim MA dan Masyarakat Peradilan Bantu Biaya Korban Banjir Bandang SumbarMahkamah Agung MAbersama Masyarakat Peradilan melakukan kegiatan sosial di lokasi banjir bandang Nagari Parambahan Sumatara Barat
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-22 04:21:33