Hal itu dikatakan Saldi Isra dalam pertimbangan Hakim MK untuk gugatan PHPU yang diajukan oleh calon presiden dan wakil presiden nomor urut 1 Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar.
Hakim Mahkamah Konstitusi Saldi Isra mengatakan bahwa kewenangan mengawasi proses Pemilu 2024 tidak hanya dilakukan oleh Badan Pengawas Pemilu dan Sentra Penegakan Hukum Terpadu . Tapi juga menjadi tanggung jawab DPR.
Seharusnya, kata Saldi, DPR tetap menjalankan fungsinya dalam hal ini menggunakan hak konstitusional, salah satunya dengan hak angket. 'Penegasan demikian diperlukan karena Mahkamah hanya memiliki waktu yang terbatas, in casu 14 hari kerja, untuk memutus perselisihan tentang hasil pemilihan umum,' jelasnya.MK Singgung BawasluSaldi Isra mengulas MK telah menangani sengketa Pilpres mulai dari 2004 hingga 2019.
PHPU Mahkamah Konstistusi MK Pemilu 2024
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Fachrul Razi Ingatkan Hakim MK Tidak Terpengaruh Godaan DuniawiMenjelang sidang putusan perkara perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 di Mahkamah Konstitusi (MK), publik berharap Majelis Hakim MK
Baca lebih lajut »
Anggota Komisi IX DPR RI Edy Wuryanto Ingatkan Bahaya Modus Pelanggaran THR tidak DibayarANGGOTA Komisi IX DPR Edy Wuryanto mengingatkan bahaya modus pelanggaran tunjangan hari raya THR yang tak dibayarkan oleh perusahaan nakal
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim MK tidak Panggil Jokowi Justru tidak ElokSekjen KIPP Kaka Suminta mengkritik pernyataan hakim konstitusi terkait ketidakpanggilan Presiden dalam sidang PHPU 2024
Baca lebih lajut »
MKMK Nyatakan Hakim Konstitusi Arief Hidayat Tak Langgar Etik meski Jabat Ketua PA GMNIHakim terlapor tidak terbukti melakukan pelanggaran terhadap Kode Etik dan Perilaku Hakim Konstitusi.
Baca lebih lajut »
Kursi Ketua DPR Milik PDI P, Gerindra Tidak Khawatir dan Tidak MasalahParpol pendukung pemerintah Prabowo-Gibran akan sangat berkepentingan memastikan kendali parlemen
Baca lebih lajut »
Airlangga Hartarto Pastikan Golkar tidak Ingin Revisi UU MD3 dan tidak Ingin Rebut Kursi Ketua DPRKETUA Umum Partai Golongan Karya Golkar Airlangga Hartarto menampik tudingan bahwa partainya ingin merebut kursi ketua DPR RI lewat revisi UU MPR DPR DPD dan DPRD UU MD3
Baca lebih lajut »