Berita Hakim MK Anwar Usman Terbukti Melanggar Kode Etik, Gerindra Tegaskan Tidak Akan Mengganti Gibran terbaru hari ini 2023-11-08 14:02:00 dari sumber yang terpercaya
Wakil Ketua Umum Partai Gerindra Budisatrio Djiwandono menegaskan tidak akan mengganti Gibran Rakabuming Raka sebagai bakal cawapres Prabowo Subianto.Baca Juga :
Cak Imin mengungkapkan bahwa tunjangan enam juta rupiah untuk ibu hamil bukan merupakan uang atau cash. Program ini adalah janji kampanye AMIN di Pilpres 2024 Ada yang berbeda dalam latihan Tim U-17 Indonesia di Lapangan C Komplek GBT, Surabaya, Selasa malam. Wakil Ketua Umum PSSI, Zainudin Amali menghadiri latihan itu.
Unit perlindungan perempuan dan anak Sat Reskrim Polres Batanghari menangkap seorang kakek yang diduga pelaku kekerasan seksual terhadap wanita
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Muhammadiyah Tuntut Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MKPP Muhammadiyah menuntut hakim Anwar Usman harus mundur dari Hakim MK karena terbukti pelanggaran berat
Baca lebih lajut »
PKS hingga PP Muhammadiyah Desak Anwar Usman Mundur sebagai Hakim MK, Terbukti Langgar Etik BeratSejumlah pihak meminta Anwar Usman untuk mundur dari hakim MK, karena melanggar etik berat.
Baca lebih lajut »
Anwar Usman Diminta Mundur dari Hakim MK, Tahu Diri dan Malu karena Terbukti Langgar Kode EtikDesakan Ketua MK Anwar Usman mengundurkan diri datang dari berbagai pihak. Hal ini merespons putusan MKMK terhadap Anwar karena terbukti melanggar eti
Baca lebih lajut »
Satu Hakim MKMK Dissenting Opinion, Nilai Anwar Usman Seharusnya Dipecat sebagai Hakim MKDiketahui, hakim MKMK terdiri tiga hakim yakni Jimly Asshidiqqie sebagai Ketua dan Wahiduddin Adams serta Bintan R Saragih sebagai anggota.
Baca lebih lajut »
VIDEO: Yunarto Wijaya: Isu MK Turunkan Elektabilitas Prabowo-GibranMKMK akhirnya memutus Anwar Usman terbukti melakukan pelanggaran berat terhadap kode etik dan perilaku hakim konstitusi.
Baca lebih lajut »