Majelis hakim beralasan tidak memvonis mati karena sejak awal dakwaan jaksa tidak memakai pasal yang menjerat hukuman mati untuk Benny Tjokrosaputro.
Hyperlocal Tokopedia Bikin Omzet Jualan Online Meroket 147%
Fakta jaksa tidak memakai pasal tentang hukuman mati itu terasa janggal. Pasalnya, JPU menuntut Benny Tjokrosaputro dengan hukuman mati dan kewajiban pembayaran uang pengganti senilai Rp5,733 triliun. Menurut hakim, surat dakwaan adalah pagar atau batasan yang jelas dalam memeriksa di persidangan bagi pihak-pihak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Tanya Alasan Tak Visum, Putri Ngaku Malu dan Takut Sambo Tak Cinta LagiHakim mempertanyakan alasan Putri Candrawathi tidak melakukan visum meski mengaku sebagai korban dugaan pelecehan oleh Brigadir N Yosua Hutabarat.
Baca lebih lajut »
Aset Rp 2,3 T Disita, Kini Benny Tjokro Menanti Vonis HakimPerjalanan panjang kasus dugaan korupsi pengelolaan dana PT Asuransi Sosial Angkatan Bersenjata Republik Indonesia (Asabri)
Baca lebih lajut »
Dituntut Hukuman Mati, Benny Tjokro Menunggu Vonis Hakim di Sidang Putusan Hari IniTerdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokro akan jalani sidang vonis pada Kamis (12/1/2023). Ia dituntut hukuman mati karena rugikan negara Rp22 triliun.
Baca lebih lajut »
Benny Tjokro Divonis Nihil di Kasus Asabri, Hukuman Mati Juga Ditolak Hakim - Pikiran-Rakyat.comMajelis hakim menjatuhkan vonis nihil dan kewajiban membayar uang pengganti kepada Benny Tjokrosaputro.
Baca lebih lajut »
Alasan Hakim Tolak Tuntutan Hukuman Mati Terhadap Benny Tjokro di Kasus Korupsi PT ASABRI |Republika OnlineBenny divonis pidana nihil namun harus membayar uang pengganti Rp 5,7 triliun.
Baca lebih lajut »
Tok! Bentjok Tak Dipidana Meski Kasus Asabri Rugikan Rp 22 THakim menyatakan Benny tidak bisa dijatuhkan pidana lain karena sudah mendapat hukuman maksimal dalam perkara lain.
Baca lebih lajut »