Hakim PN Jakbar menggelar sidang lapangan kasus Pemprov DKI Jakarta beli lahan sendiri di Kalideres. Begini hasilnya.
jpnn.com, JAKARTA - Persidangan perkara Pemprov DKI Jakarta diduga membeli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat terus berjalan di Pengadilan Negeri Jakarta Barat .
Dalam sidang lapangan itu hakim mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat 1, mengenai asal-usul sertifikat hak guna bangunan yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai . Namun, pihak Pemprov DKI yang diwakili Biro Hukum bernama Mindo tidak bisa menjawab pertanyaan Hakim.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Sidang Lapangan Kasus Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri di Kalideres, Ini yang DitemukanDugaan adanya mafia tanah yang terlibat dalam kasus Pemprov DKI beli lahan sendiri di Pegadungan, Kalideres, Jakarta Barat semakin jelas. Hal ini terlihat saat
Baca lebih lajut »
Telusuri Dugaan Pemprov DKI Beli Lahan Sendiri, Majelis Hakim Terjun Langsung ke LapanganHakim Toga Napitupulu mempertanyakan kepada Pemprov DKI sebagai tergugat dua, mengenai asal-usul sertifikat SHGB yang telah berubah menjadi Sertifikat Hak Pakai (SHP).
Baca lebih lajut »
Atas Persoalan Sampah, Pemprov DKI Bangun RDF, Swasta Bikin PSELPemprov DKI Jakarta membangun RDF sedang pihak swasta membangun fasilitas Pengolahan Sampah Energi Listrik (PSEL) untuk mengatasi persoalan sampah.
Baca lebih lajut »
10 Lokasi Parkir Milik Pemprov DKI Akan Terapkan Tarif Tertinggi Rp7.500 per JamTarif parkir tertinggi tersebut diberlakukan bagi kendaraan yang tidak lulus atau belum melakukan uji emisi.
Baca lebih lajut »
Udara Berpolusi Hingga Jarak Tempuh Jauh, PDIP Sebut Anjuran Jalan Kaki dari Pemprov DKI Tidak EfektifAnjuran jalan kaki juga disebut Gembong Warsono akan sulit apabila diterapkan untuk para Aparatur Sipil Negara (ASN).
Baca lebih lajut »
Pemprov DKI Jakarta Instruksikan Warga Gemar Jalan Kaki Buat Atasi Polusi UdaraPerintah tercantum dalam Surat Instruksi Sekda DKI Jakarta Nomor 66 Tahun 2023 Tentang Upaya Percepatan Penurunan Tingkat Pencemaran Udara
Baca lebih lajut »