Dugaan kepribadian ganda Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J yang diangkat penasihat hukum Putri Candrawathi akhirnya diberikan kesempatan untuk
Hal itu disampaikan Ketua majelis hakim, Wahyu Iman Santosa, dalam sidang lanjutan dengan agenda mendengar keterangan saksi untuk terdakwa Ferdy Sambi dan Putri Candrawathi di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Jalan Ampera Raya, Pasar Minggu, Selasa .
Majelis Hakim memberikan kesempatan penelusuran dugaan kepribadian ganda setelah muncul keberatan dari tim penasihat hukum yang sebelumnya ingin memutar potongan video yang di dalamnya memperlihatkan seorang lelaki diduga Brigadir J sedang bersama wanita yang bukan tunangangannya Vera Simanjuntak.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Hakim Pertanyakan Ajudan Putri Candrawathi Semuanya Laki-Laki Termasuk Brigadir JSatu hal menjadi sorotan hakim saat persidangan adalah fakta ajudan terdakwa Putri Candrawathi yang ternyata semuanya laki-laki termasuk Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Kubu Ferdy Sambo Desak Hakim Gali Kepribadian Ganda Brigadir JPengacara Keluarga Ferdy Sambo mendesak majelis hakim untuk menggali dugaan kepribadian ganda Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Respons Hakim atas Tuntutan Kubu Ferdy Sambo Gali Kepribadian Ganda Brigadir JHakim PN Jaksel merespons tuntutan kubu Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi agar menggali kepribadian ganda dari Brigadir J.
Baca lebih lajut »
Saksi Sebut Putri Candrawathi Bisa Melihat Mayat Brigadir J dari Kamar, Pintunya Terbuka'Artinya ketika korban tertembak bisa terlihat dari kamar ibu?' tanya hakim. 'Kalau pintunya terbuka, bisa, Yang Mulia dan posisinya lurus,' jawabnya.
Baca lebih lajut »
Sebelum Dibunuh, Brigadir J Ternyata Sempat Beli Kue untuk Anniversary Sambo dan PutriRMOL Terungkap di persidangan, ternyata Brigadir Yosua Hutabarat alias Brigadir J membelikan kue dan nasi tumpeng pada saat momen hari
Baca lebih lajut »