Hak Milik Tanah di Laut Tangerang Dibatalkan, Dalang dan Motif Pagar Laut Dipertanyakan

Hukum Dan Kriminal Berita

Hak Milik Tanah di Laut Tangerang Dibatalkan, Dalang dan Motif Pagar Laut Dipertanyakan
PAGAR LAUTHAK MILIKTANAH
  • 📰 KompasTV
  • ⏱ Reading Time:
  • 52 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 41%
  • Publisher: 63%

Menteri ATR membatalkan ratusan sertifikat HGB dan SHM di laut Tangerang. Konsultan hukum pengembang PIK 2 berdalih sertifikat tersebut sah, sementara Kejaksaan Agung memantau kasus ini.

Menteri Agraria dan Tata Ruang (ATR) Nusron Wahid menyatakan bahwa hak milik atas tanah di laut Tangerang tidak sah secara hukum. Selama kunjungannya ke Desa Kohod, Paku Haji, Tangerang, Nusron menegaskan bahwa aturan mengenai tanah yang terkikis laut berlaku. Nusron menyatakan bahwa sebanyak 50 sertifikat Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Milik (SHM) di area tersebut akan dibatalkan bertahap setelah proses verifikasi lapangan.

Sementara itu, Konsultan Hukum Pengembang PIK 2, Muannas Alaidid, berpendapat bahwa HGB di lokasi tersebut berasal dari lahan tambak dan sawah yang terkikis oleh laut. Namun, muncul perdebatan karena terdapat perbedaan pandangan antara Menteri ATR dan Lurah setempat mengenai sejarah lahan tersebut. Kejaksaan Agung ikut memantau perkembangan kasus ini. Jika ditemukan unsur pidana korupsi, misalnya dalam proses perizinan, Kejagung siap untuk menangani kasus tersebut.Dosen Universitas Indonesia, Hendricus Andy, menilai perlu adanya penelusuran yang lebih mendalam terkait kronologi pemberian sertifikat HGB, termasuk detail tata ruangnya, untuk memastikan legalitas usaha di area pagar laut. Meskipun pagar laut telah mulai dicabut, Menteri Kelautan dan Perikanan, Sakti Wahyu Trenggono, menyatakan bahwa Undang-Undang Cipta Kerja menghambat penyelidikan lebih lanjut. Masyarakat masih mempertanyakan kelanjutan kasus ini, khususnya dalam pengungkapan dalang dan motif di balik pembangunan pagar laut yang kontroversial

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

KompasTV /  🏆 22. in İD

PAGAR LAUT HAK MILIK TANAH KORUPSI KEJAKSAAN AGUNG

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Bantah Klaim Hak Milik Agung Sedayu GroupPemilik Pagar Laut di Pantura Tangerang Bantah Klaim Hak Milik Agung Sedayu GroupMuannas Alaidid, pemilik anak usaha PT Cahaya Intan Sentosa (CIS) dan PT Intan Agung Makmur (IAM), menyatakan bahwa kepemilikan Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) atas nama anak perusahaannya hanya mencakup sebagian kecil dari total panjang pagar laut sepanjang 30,16 kilometer (km) yang ada di Desa Kohod, Kecamatan Pakuhaji, Kabupaten Tangerang. Ia membantah klaim bahwa seluruh pagar laut tersebut dimiliki oleh Agung Sedayu Group dan menegaskan bahwa pihaknya telah membayar pajak dan memiliki surat izin Lokasi/PKKPR.
Baca lebih lajut »

Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama!Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama!Berita Pemagaran Laut Tangerang Sepanjang 30,16 Km Dinilai Langgar Aturan, Demokrat: Laut adalah Hak Bersama! terbaru hari ini 2025-01-11 06:00:23 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Spesifikasi Tank Amfibi LVT-7 Milik Marinir TNI AL yang Diterjunkan Bongkar Pagar Laut TangerangSpesifikasi Tank Amfibi LVT-7 Milik Marinir TNI AL yang Diterjunkan Bongkar Pagar Laut TangerangTNI AL mengerahkan tank Amfibi LVT-7 untuk membongkar pagar laut di kawasan Tanjung Pasir. Ini spesifikasinya
Baca lebih lajut »

Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?Saham Emiten Milik Aguan PANI Kebakaran Hari Ini, Gegara Pagar Laut Tangerang?Kondisi saham PT Pantai Indah Kapuk Dua Tbk. (PANI) sangat mengerikan pada perdagangan hari ini.
Baca lebih lajut »

Nusron bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga IndahNusron bantah sertifikat pagar laut Tangerang milik Kapuk Niaga IndahMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid membantah kabar yang menyatakan bahwa sertifikat pagar laut di perairan ...
Baca lebih lajut »

Nusron: 263 SHGB pagar laut Tangerang milik perusahaan dan peroranganNusron: 263 SHGB pagar laut Tangerang milik perusahaan dan peroranganMenteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Nusron Wahid menyatakan bahwa 263 Sertifikat Hak Guna Bangunan (SHGB) pagar laut di ...
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-16 09:07:13