DPRD Indramayu mengajukan hak interpelasi kepada Bupati Indramayu Nina Agustina. Hak bertanya itu terkait pengelolaan pemerintahan hingga hubungan Bupati dan Wakil Bupati Lucky Hakim yang dinilai tidak harmonis. Nusantara AdadiKompas abdullah_fikri
Suasana Rapat Paripurna DPRD Indramayu terkait hak interpelasi, Senin , di Gedung DPRD Indramayu, Jawa Barat. Hak untuk bertanya itu terkait pengelolaan badan usaha milik daerah hingga hubungan Bupati Nina Agustina dan Wakil Bupati Lucky Hakim yang dinilai tidak harmonis.
INDRAMAYU, KOMPAS — DPRD Indramayu mendesak Bupati Nina Agustina menjawab hak interpelasi Dewan pada Jumat . Hak bertanya para wakil rakyat tersebut terkait pengelolaan badan usaha milik daerah hingga hubungan bupati dan wakil bupati yang dinilai tidak harmonis. DPRD Indramayu mengajukan hak interpelasi itu dalam rapat paripurna, Senin . Sebanyak 41 dari 50 anggota DPRD mengusulkan hak tersebut. Mereka berasal dari Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa, Golkar, dan Demokrat. Bahkan, Fraksi Merah Putih dan Gerindra yang mengusung bupati juga turut mendukung. Hanya Fraksi PDI-P yang menolak interpelasi.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bupati Indramayu Kena Interpelasi Akibat Hubungan tak Harmonis dengan Lucky Hakim |Republika OnlineFoto Wakil Bupati Lucky Hakim bahkan dicopot di sejumlah kantor pemerintahan.
Baca lebih lajut »
Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat Merasa Tak Jadi Korban, LPSK: Bupati Ini Bukan Orang BiasaMenurut LPSK, terdapat faktor sosial yang membuat orang menjadi enggan untuk berterus terang terkait dengan kasus ini.
Baca lebih lajut »
17 Temuan LPSK soal Kerangkeng Bupati Langkat: Diperlakukan sebagai Tahanan hingga Tak Diupah!Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) mendapatkan 17 temuan terkait adanya kerangkeng manusia di rumah Bupati Langkat.
Baca lebih lajut »
Saat Bupati Kediri Beri Topinya untuk Seorang AnakMas Dhito pun mendoakan kepada bocah SD itu supaya kelak bisa menjadi pemimpin.
Baca lebih lajut »
Ingin Jadi Penghuni Kerangkeng Bupati Nonaktif Langkat, Tak Boleh Menuntut jika Meninggal dan SakitSalah satu poin dalam surat perjanjian yakni keluarga tak boleh menjemput penghuni kerangkeng selama batas waktu yang ditentukan.
Baca lebih lajut »