Nia Ramadhani dan Ardi Bakrie hari ini menyampaikan pembelaan mereka atau pleidoi atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU).
Sementara itu, kuasa hukum Nia dan Ardi, Wa Ode Nur Zainab, membacakan pleidoi atau nota pembelaannya untuk membantah tuntutan JPU.
Nia dan Ardi berharap agar Majelis Hakim mempertimbangkan tuntutan JPU agar hukuman rehabilitasi mereka dikurangi."Tujuan negara untuk merehabilitasi terdakwa telah selesai. Menurut hukum, para terdakwa sudah selesai menjalani rehabilitasi dan kembali bisa bersosialisasi dengan masyarakat," kata Wa Ode dalam persidangan tersebut.
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut: