Beyond the Breaking News

Hadir di Pengadilan, Amsal Sitepu Bawa Dukungan Moral untuk Nicko Widjaja

Amsal Sitepu Berita

Hadir di Pengadilan, Amsal Sitepu Bawa Dukungan Moral untuk Nicko Widjaja
Nicko WidjajaInvestasi

Kriminalisasi yang dialami Nicko Widjaja dalam perkara investasi ke TaniHub Group menuai simpati. Mantan Direktur BRI Ventures (BVI) itu mendapat dukungan

Nicko Widjaja dan Amsal Sitepu . Mantan Direktur BRI Ventures itu mendapat dukungan dari kalangan profesional yang pernah mengalami situasi yang sama. Salah satunya adalah Amsal Sitepu yang hadir langsung untuk memberikan dukungan moral dalam proses persidangan yang tengah dijalani Nicko.

Amsal yang pernah menjadi korban kriminalisasi dalam kasus korupsi pembuatan video profil desa itu datang ke Pengadilan Tindak Pidana Korupsi pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada Rabu, 10 Juni 2026. Dia hadir di ruang sidang bersama para pengunjung lainnya. Amsal sempat menemui Nicko dan keluarga yang mendampingi.

"Saya menghadiri persidangan Nicko Widjaja karena kasus ini telah menjadi atensi publik. Kasus ini mirip dengan kasus yang pernah saya alami, yaitu ketika sebuah keputusan bisnis dikriminalkan," kata Amsal dalam keterangan tertulis, Kamis 11 Juni 2026. Dalam pertemuan singkat tersebut, Amsal menyampaikan dukungan moral serta pesan agar Nicko tetap tegar menghadapi proses hukum yang sedang berjalan.

Menurut dia, tekanan psikologis yang dirasakan seorang terdakwa bukanlah hal yang mudah, terlebih ketika yang dipersoalkan adalah keputusan yang diambil dalam kapasitas profesional dan tanpa niat jahat. Sebagai orang yang pernah mengalami situasi yang sama, Amsal mengakui bahwa menjadi korban kriminalisasi bukan sesuatu yang mudah. Bahkan meski sudah divonis bebas, kasus itu memberikan efek trauma tersendiri yang masih dia rasakan sampai sekarang. Meski demikian, Amsal meyakini bahwa kebenaran pada akhirnya akan menemukan jalannya.

Karena itu, dia mengajak Nicko dan seluruh pihak yang memperjuangkan keadilan untuk tetap kuat menghadapi proses yang sedang berlangsung.

"Kita sangat menyayangkan bagaimana sebuah keputusan bisnis bisa dipidanakan. Padahal tindakan kita murni tindakan profesional, bukan karena adanya niat jahat untuk merugikan negara,” pungkasnya.

GooglePlease follow us on Google to support us
Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

rmol_id /  🏆 21. in İD

Nicko Widjaja Investasi

 

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pengadilan Agama Jaksel Pastikan Tidak Ada Gugatan Cerai Atas Nama Cita CitataPengadilan Agama Jaksel Pastikan Tidak Ada Gugatan Cerai Atas Nama Cita CitataTabloid Bintang
Baca lebih lajut »

Guru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem MakarimGuru Besar UI Sampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem MakarimSejumlah guru besar UI hadir di Pengadilan Tipikor Jakarta untuk menyampaikan Amicus Curiae untuk Nadiem Makarim.
Baca lebih lajut »

Hakim Nilai Andrie Yunus Tidak Kooperatif dan Merendahkan Wibawa PengadilanHakim Nilai Andrie Yunus Tidak Kooperatif dan Merendahkan Wibawa PengadilanDalam sidang vonis kasus penyiraman air keras, majelis hakim Pengadilan Militer menilai korban Andrie Yunus tidak kooperatif dan merendahkan wibawa pengadilan karena menolak hadir memberikan keterangan, baik langsung maupun daring.
Baca lebih lajut »

Skor Telak Rehan/Gloria Penutup Sempurna, Alwi Farhan dan Ubed Senasib saat Anthony Ginting TerjungkalSkor Telak Rehan/Gloria Penutup Sempurna, Alwi Farhan dan Ubed Senasib saat Anthony Ginting TerjungkalRehan Kusharjanto/Gloria Emanuelle Widjaja belum terbendung untuk melaju ke babak 16 besar Australian Open 2026
Baca lebih lajut »



Render Time: 2026-07-16 14:29:14