Tim penyidik Polda Jawa Barat akan turut memeriksa orang berinisial TR yang merupakan pengunggah video ceramah Habib Bahar Smith.
"Sesuai dengan perkembangan hasil penyidikan, kami akan memeriksa saudara TR," katanya, mengutip dari Antara, Minggu .yang telah disusun oleh penyidik secara simultan., prosedural, transparan, dan akuntabel," katanya.
Adapun video tersebut diduga diunggah oleh TR itu berisi ceramah Bahar Smith pada tanggal 11 Desember 2021., Jawa Barat. Sebelumnya, polisi juga telah melakukan penggeledahan terhadap kediaman TR. Dari penggeledahan tersebut, polisi menyita sejumlah barang bukti mulai dari ponsel, laptop, akun YouTube, dan yang lainnya.
Adapun pemeriksaan itu merupakan rangkaian penyidikan yang didasari oleh adanya laporan polisi bernomor B 6354/12/2021 SPKT PMJ 2021 yang dilayangkan kePada penyidikan tersebut, polisi menerapkan Pasal 28 ayat juncto Pasal 45A ayat UU Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik dan/atau Pasal 14 dan Pasal 15 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Dugaan Ujaran Kebencian Habib Bahar bin Smith, Polda Jabar Periksa 50 SaksiSebanyak 16 saksi tambahan sudah diminta keterangan. Hingga kini total sudah 50 saksi yang dimintai keterangannya
Baca lebih lajut »