Majelis Hakim menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani terkait kasus dugaan penganiayaan siswa setelah melalui persidangan panjang.
Guru honorer SD Negeri 4 Baito itu dinyatakan tidak terbukti secara sah melakukan tindak pidana kekerasan fisik terhadap muridnya yang duduk di kelas 1 berinisial D."Membebaskan terdakwa oleh karena itu dari segala dakwaan penuntut umum," kata Anggota majelis hakim PN Andoolo Vivi Fatmawaty Ali saat membacakan amar putusan, dikutip dariMendengar putusan putusan vonis tersebut, Supriyani menangis dan memeluk rekan-rekannya yang selama ini membersamainya dan terus memberikan dukungan.
Pada 16 Oktober 2024, Supriyani sempat ditahan di Lapas Perempuan Kendari. Namun, Pengadilan Negeri Andoolo akhirnya menangguhkan penahanan penahanan tersebut pada Selasa . Perjalanan kasus Supriyani mencari keadilan juga diwarnai dengan pencopotan camat Baito Sudarsono yang tiba-tiba dimutasi dan digantikan oleh Kepala Satuan Polisi Pamong Praja atau Kasatpol PP Konawe Selatan Ivan Ardiansyah.
“Camat tidak pernah menyampaikan atau menginformasikan. Sudah viral di mana-mana saya hanya mendengar dari informasi. Jadi kita tarik, kita tugaskan eselon II untuk menyelesaikan,” kata dia, dikutip dari Selain siswa, pada persidangan keempat Rabu , sejumlah saksi seperti guru, kepala sekolah, dan dua orang tua siswa juga dihadirkan di persidangan.
Guru Honorer Supriyani Kasus Guru Supriyani Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Supriyani Divonis Bebas Perjalanan Kasus Guru Supriyani Vivi Fatmawaty Ali Indonesia Perjalanan Kasus Supriyani Perjalanan Kasus Supriyani
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tepat Hari Guru Nasional, Guru Supriyani Divonis Bebas dari Kasus PenganiayaanMAJELIS Hakim Pengadilan Negeri PN Andoolo pada Senin 2511 menjatuhkan vonis bebas kepada Supriyani guru honorer di SD Negeri 4 Baito Kabupaten Konawe Selatan
Baca lebih lajut »
Supriyani Divonis Bebas, PGRI: Kado Hari Guru NasionalJPNN.com : PGRI menyatakan bahwa vonis bebas guru honorer Supriyani menjadi kado Hari Guru Nasional
Baca lebih lajut »
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Menunggu Pengumuman Kelulusan PPPK 2024JPNN.com : Begini respons Ketum PB PGRI Prof Unifah Rosyidi atas vonis bebas guru honorer Supriyani yang juga ikut seleksi PPPK 2024.
Baca lebih lajut »
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas Usai Dituduh Aniaya Anak Polisi, Warganet: Bikin Petisi Tuntut BalikGuru honorer yang bernama Supriyani dinyatakan tidak terbukti melakukan tindakan penganiayaan kepada muridnya dan divonis bebas. Hakim memutuskan ia tidak bersalah.
Baca lebih lajut »
Divonis Bebas dari Dakwaan Aniaya Anak Polisi, Tangis Haru Guru Supriyani dan Suami PecahHakim PN Andoolo Konawe Selatan vonis bebas Supriyani guru honorer di Konawe Selatan usai dituduh menganiaya anak oknum anggota polisi.
Baca lebih lajut »
Guru Honorer Supriyani Divonis Bebas, Baju Seragam SD dan Sapu Ijuk DikembalikanJPNN.com : Hakim PN Andoolo mememutuskan vonis bebas guru honorer Supriyani yang menjadi terdakwa kasus dugaan penganiayaan terhadap siswa SD.
Baca lebih lajut »