JPNN.com : Guru honorer Supriyani dituntut bebas oleh JPU Kejari Konawe Selatan. Terdakwa Supriyani tidak dapat dikenakan pidana.
jpnn.com - KENDARI - Supriyani , guru honorer SD Negeri 4 Baito, dituntut bebas oleh jaksa penuntut umum Kejaksaan Negeri Konawe Selatan , Sulawesi Tenggara.
JPU Kejari Konsel Ujang Sutisna mengatakan bahwa sesuai fakta persidangan, terdakwa melakukan kekerasan kepada anak yang dilakukan satu kali secara spontan, tidak dapat dibuktikan adanya sifat jahat yang dilakukan guru Supriyani. Dia menambahkan dalma perkara ini, perbuatan terdakwa Supriyani memukul saksi korban bukan merupakan tindak pidana.
Guru Supriyani Guru Honorer JPU Konawe Selatan
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
JPU Tanggapi Eksepsi Guru Supriyani: Kenapa Enggak Kemarin Saja!JPNN.com : JPU heran penasihat hukum guru honorer Supriyani malah minta sidang dilanjutkan ke pokok perkara saat pembacaan eksepsi atas dakwaan dugaan pengan
Baca lebih lajut »
Sidang Perdana Guru Supriyani, JPU Hadirkan 8 SaksiDalam sidang ini Jaksa Penuntut Umum JPU Kejaksaan Negeri Kejari Konsel menghadirkan delapan orang saksi
Baca lebih lajut »
JPU tolak eksepsi penasihat hukum pada sidang guru honorer SupriyaniJaksa penuntut umum menolak eksepsi dari penasihat hukum guru honorer Sekolah Dasar Negeri (SDN) 4 Baito, Kabupaten Konawe Selatan, Supriyani, pada sidang ...
Baca lebih lajut »
Kasi Pidum Kejari Konsel diperiksa buntut kasus guru honorer SupriyaniKepala Seksi (Kasi) Pidana Umum (Pidum) Kejaksaan Negeri (Kejari) Konawe Selatan (Konsel) Andi Gunawan diperiksa di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulawesi ...
Baca lebih lajut »
Gara-Gara Kasus Guru Supriyani, Camat hingga Kuasa Hukum dan Kasi Pidum Kejari DicopotKasus Supriyani guru honorer di Konawe Selatan, sejumlah pihak Kasi Pidum, Camat dan kuasa hukum berganti.
Baca lebih lajut »
Kasus Guru Supriyani Berbuntut Panjang, Kasi Pidum Kejari Konsel DinonaktifkanWakil Kepala Kejati Sultra, Anang Supriatna, mengatakan langkah tersebut diambil untuk memudahkan pemeriksaan terhadap Andi Gunawan.
Baca lebih lajut »