Guru cabul pada sebuah SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah (Jateng), terancam hukuman 15 tahun penjara.
SOLOPOS.COM - Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol Djuhandani Rahardjo Puro , menunjukkan barang bukti dalam gelar perkara kasus pencabulan yang dilakukan guru SMP di Kabupaten Batang di Mapolda Jateng, Rabu . Guru sebuah SMP di Kabupaten Batang, Jawa Tengah , yang kedapatan berbuat cabul terhadap puluhan siswanya terancam hukuman 15 tahun penjara atau lebih. Hal tersebut disampaikan Dirreskrimum Polda Jateng, Kombes Pol.
Djuhandani menyebutkan perbuatan cabul guru SMP di Batang itu dilakukan dalam rentang waktu dua tahun, atau sejak 2022 hingga Agustus 2022. Pelaku melakukan hubungan seksual dengan 10 korban dan 35 anak lainnya menjadi korban pencabulan.Tersangka berinisial AM, 33, ini merupakan guru sekaligus pembina OSIS di SMP tersebut. Dalam melakukan aksinya, pelaku menggunakan modus tes kedewasaan dan kejujuran.
“Ada tiga klaster [kasus pencabulan] yakni klaster kelas 7 atau kelas 1, klaster kelas 8, dan klaster kelas 9. Untuk klaster [siswa] kelas 7 yang dilakukan hanya pencabulan,” ujar Djuhandani.pada SMP di Batang ini melakukan aksi bejatnya di sejumlah tempat di lingkungan sekolah tersebut. Lokasi yang digunakan antara lain ruang OSIS, ruang kelas lantai atas, dan musala sekolah.Akibat perbuatan itu, tersangka saat ini dijerat dengan Pasal 82 ayat 2 dan Pasal 81 ayat 2 UU No.
Awalnya hanya ada enam korban yang melapor. Namun di kemudian hari, jumlah korban yang melapor bertambah banyak menjadi 13 anak. Setelah dilakukan penyelidikan lebih lanjut, jumlah korban pencabulan dan persetubuhan guru SMP di Batang ini mencapai 45 anak, di mana 10 di antaranya menjadi korban persetubuhan.
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Grup Telegram"Solopos.com Berita Terkini". Klik linkSolopos.com Berita Terkini
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Terbukti Bunuh Temannya, Pelajar SMP di Magelang Divonis 8 Tahun PenjaraHakim menjatuhkan vonis 8 tahun hukuman penjara kepada IA. Hakim menyatakan, terdakwa secara sah dan menyakinkan melakukan pembunuhan berencana.
Baca lebih lajut »
Kecanduan Judi, Oknum Guru di SMKN 1 Batumandi Bobol Brankas SekolahPARINGIN - Tidak cuma satu, pria 37 tahun itu membobol dua brankas sekaligus. Brankas pertama dibobol pada 7 Juli lalu. Uang Rp30 juta dikantonginya.
Baca lebih lajut »
DPR Tolak Tunjangan Profesi Guru Dihapus dari RUU SisdiknasKetua Komisi X DPR RI Syaiful Huda menyatakan pihaknya belum menerima draf Rancangan Undang-Undang (RUU) Sistem Pendidikan Nasional (Sisdiknas) dari pemerintah.
Baca lebih lajut »
Guru di Perbatasan Indonesia–Malaysia Pertanyakan Hilangnya Bahasa Inggris dalam Pasal 81 RUU SisdiknasMenurut Andi Jumiati, Bahasa Inggris harus menjadi kebiasaan, apalagi di tengah hubungan global yang makin intens.
Baca lebih lajut »