Ini merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum.
menjadi hal yang santer dibicarakan. Guru besar bidang hukum perdata Universitas Airlangga Prof Agus Yudha Hernoko pun memberi penjelasan terkait substansi perjanjian pranikah, sesuai perundang-undangan yang ada.adalah hal yang perlu dipertimbangkan matang-matang oleh calon pasangan suami istri, dengan segala konsekuensi hukum."Ini bukan masalah selera atau suka-suka, tetapi merupakan perbuatan hukum yang menimbulkan akibat hukum," kata Yudha, Kamis .
"Kalau alasan kepercayaan atau keraguan yang dijadikan dasar dibuatnya perjanjian perkawinan, maka hakikat perkawinan yang dilandasi dimensi hukum, moral, serta agama menjadi absurd dan bias," ujarnya. Serta, dapat juga memasukkan poin-poin lain sepanjang tidak bertentangan dengan substansi Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1974 tentang Perkawinan, tepatnya pada pasal 29. Dijabarkan, dalam UU Perkawinan, terdapat ayat yang menyatakan adanya ruang gerak terhadap pengaturan harta benda sepanjang para pihak tidak menentukan lain.
Sesuai Amandemen Putusan MK, vide pasal 29 , Yudha menjelaskan, perjanjian ini dapat dilakukan sebelum, pada saat, atau selama perkawinan berlangsung. Sementara formalitasnya dapat dibuktikan melalui perjanjian tertulis yang disahkan oleh pegawai pencatat perkawinan atau notaris, yang kemudian isinya berlaku juga terhadap pihak ketiga terkait.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Tak Hanya Anies Baswedan yang Kritik Mobil Listrik, Guru Besar UGM Ini Pernah Melakukannya |Republika OnlineFokus pengembangan ekosistem kendaraan listrik harusnya ke transportasi massal.
Baca lebih lajut »
Polisi Selidiki Kematian Guru Ponpes di Tasikmalaya |Republika OnlineGuru menyelidiki kematian guru ponpes di Tasikmalaya, Jawa Barat.
Baca lebih lajut »
Viral Guru ASN Mundur Akibat Pungli, P2G: Guru Masih Menjadi Kelompok Rentan IntimidasiBelakangan beredar video viral seorang guru Aparatur Sipil Negara (ASN) yang mengundurkan diri karena melaporkan adanya pungutan liar (pungli).
Baca lebih lajut »
Soal Potret Kerukunan Pascareformasi, Guru Besar UIN: Dialog Jadi Basis Terbentuknya Kohesi SosialDialog menjadi basis terbentuknya kohesi sosial yang disebut kerukunan hidup umat beragama
Baca lebih lajut »
Hadapi Bonus Demografi, Gubernur Herman Deru Sampaikan Pesan Penting Ini untuk Para GuruSimak pesan penting Gubernur Herman Deru untuk para guru di Sumsel dalam menghadapi bonus demografi
Baca lebih lajut »
Banser Solo Bantah Pelaku Pembunuhan Guru MI Boyolali Anggotanya, Ini FaktanyaBanser Solo membantah salah satu tersangka pembunuhan terhadap guru MI Boyolali yang jasadnya dibuang di Bengawan Solo merupakan anggotanya.
Baca lebih lajut »