Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melibatkan Polri-TNI untuk memantau perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru.
TEMPO.CO, Jakarta - Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 melibatkan Polri-TNI dalam pengendalian perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.Pelibatan TNI-Polri itu diatur dalam Surat Edaran baru, yakni Nomor 7 Tahun 2020 tentang kriteria dan persyaratan perjalanan orang dalam masa adaptasi kebiasaan baru menuju masyarakat produktif dan aman Covid-19.
Doni menjelaskan bahwa surat edaran terbaru ini menggantikan surat edaran sebelumnya, SE Nomor 4 Tahun 2020 dan SE Nomor 5 Tahun 2020.Surat edaran ini menetapkan empat kriteria dan syarat dalam melakukan perjalanan. Kriteria paling utama yaitu menerapkan dan mematuhi protokol kesehatan. Langkah yang harus dilakukan yaitu memakai masker, jaga jarak dan cuci tangan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Gugus Tugas: Warga Sumut Tidak Disiplin Jalankan Protokol KesehatanJumlah positif Covid-19 itu naik signifikan dari data tanggal 3 Juni yang masih 444 orang.
Baca lebih lajut »
Gugus Tugas: Positif COVID-19 di Kota Jayapura capai 523 orangKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Jayapura Ir H Rustam Saru, MM menyebutkan hingga kini jumlah pasien positif COVID-19 di Kota ...
Baca lebih lajut »
Jubir Gugus Tugas Covid-19 Pusat Sarankan Bentuk RS Darurat di MakassarJuru Bicara (Jubir) Pemerintah Penanganan Covid-19, Achmad Yurianto menyarankan agar Sulsel bisa membentuk Rumah Sakit (RS)...
Baca lebih lajut »
Ketua Gugus Tugas: Ancaman Covid-19 Belum BerakhirKetua Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Doni Monardo mengingatkan masyarakat bahwa ancaman penularan Covid-19 belum berakhir.
Baca lebih lajut »