Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus, Begini Respon Partai Prima

Indonesia Berita Berita

Gugatannya Dikabulkan PN Jakpus, Begini Respon Partai Prima
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 mediaindonesia
  • ⏱ Reading Time:
  • 16 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 10%
  • Publisher: 92%

Gugatannya dikabulkan PN Jakpus, Begini Respon Partai Prima. Partai Prima bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat (Jakpus). Putusan itu harus dihormati.

PARTAI Rakyat Adil Makmur bersyukur gugatan mereka terkait penetapan calon peserta Pemilu 2024 dikabulkan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat . Putusan itu harus dihormati.

Dia menyampaikan gugatan dilayangkan karena KPU dianggap melakukan perbuatan melawan hukum. Yaitu menghilangkan hak Prima sebagai peserta pemilu dan hak untuk dipilih. Dia menyampaikan Prima dinyatakan tidak lolos tahapan verifikasi administrasi. Sebab, dianggap tidak memenuhi syarat keanggotaan.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

mediaindonesia /  🏆 2. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Perintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPerintah PN Jakpus Tunda Pemilu Berawal dari Gugatan Partai PrimaPN Jakpus memerintahkan KPU untuk menunda Pemilu 2024. Awalnya, perintah ini berdasarkan gugatan dari Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) terhadap KPU.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024PN Jakpus kabulkan gugatan Partai Prima tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap Komisi Pemilihan Umum untuk tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024 dan ...
Baca lebih lajut »

Komisi II akan Panggil KPU Soal Banding ke PN JakpusKomisi II akan Panggil KPU Soal Banding ke PN JakpusKetua Komisi II menyayangkan putusan PN Jakpus terkait gugatan Partai Prima
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024PN Jakpus Kabulkan Gugatan Prima Tunda Pemilu 2024Pengadilan Negeri Jakarta Pusat (PN Jakpus) memerintahkan Komisi Pemilihan Umum (KPU) untuk menunda Pemilu 2024 atau tidak melaksanakan sisa tahapan Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »

PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda!PN Jakpus Perintahkan Pemilu Ditunda!Pengadilan Negeri Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima terhadap KPU. PN Jakpus pun menghukum KPU untuk menunda Pemilu. Berikut putusan lengkapnya.
Baca lebih lajut »

Partai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingPartai Prima Menang Gugatan, PN Jaksel Perintahkan Menunda Pemilu, KPU Bakal BandingKPU menyatakan pihaknya akan mengajukan banding terkait putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat dalam gugatan Partai Prima untuk menunda Pemilu
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-03-01 13:06:13