Gugatan Partai Gelora 'Beri Nyawa' PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta, Begini Respons Fahri Hamzah

Fahri Hamzah Berita

Gugatan Partai Gelora 'Beri Nyawa' PDIP dan Anies di Pilkada Jakarta, Begini Respons Fahri Hamzah
Partai GeloraMkMahkamah Konstitusi
  • 📰 VIVAcoid
  • ⏱ Reading Time:
  • 35 sec. here
  • 7 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 34%
  • Publisher: 90%

Partai Gelora yang diwakili Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik menjadi salah satu pihak pemohon uji materiil UU Pilkada

Partai Gelora yang diwakili Muhammad Anis Matta sebagai Ketua Umum dan Mahfuz Sidik menjadi salah satu pihak pemohon -- bersama Partai Buruh yang diwakili Said Iqbal sebagai Presiden dan Ferri Nurzali sebagai Sekretaris Jenderal, menguji ketentuan dalam Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pilkada.

Dalam putusannya MK menyatakan partai politik yang tidak mendapatkan kursi di DPRD bisa mencalonkan pasangan calon. Penghitungan syarat untuk mengusulkan pasangan calon melalui partai politik atau gabungan partai politik peserta pemilu hanya didasarkan pada hasil perolehan suara sah dalam pemilu di daerah yang bersangkutan.

Karena keberadaan Pasal 40 ayat UU Pilkada merupakan tindak lanjut dari Pasal 40 ayat UU Pilkada, maka MK menyatakan harus juga menilai konstitusional yang utuh terhadap Pasal 40 ayat . Anggota Komisi II DPR RI, Guspardi Gaus mengapresiasi Mahkamah Konstitusi yang memutuskan perubahan ambang batas atau threshold terhadap pengajuan calon kepala daera

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

VIVAcoid /  🏆 3. in İD

Partai Gelora Mk Mahkamah Konstitusi Partai Anies

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Gugatan 'Blunder' Partai Gelora Membuka Jalan Bagi PDIP dan AniesGugatan 'Blunder' Partai Gelora Membuka Jalan Bagi PDIP dan AniesPutusan Mahkamah Konstitusi atau MK, terutama terkait ambang batas partai politik bisa mengajukan calon kepala daerah di pilkada sangat menguntungkan bagi PDIP juga Anies
Baca lebih lajut »

Partai Buruh dan Gelora minta MK percepat putus uji materi UU PilkadaPartai Buruh dan Gelora minta MK percepat putus uji materi UU PilkadaPartai Buruh dan Partai Gelora meminta Mahkamah Konstitusi untuk mempercepat putusan uji materi Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, ...
Baca lebih lajut »

Partai Buruh dan Gelora Kompak Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pilkada Sebelum TerlambatPartai Buruh dan Gelora Kompak Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pilkada Sebelum TerlambatBerita Partai Buruh dan Gelora Kompak Minta MK Percepat Putusan Uji Materi UU Pilkada Sebelum Terlambat terbaru hari ini 2024-07-25 01:00:03 dari sumber yang terpercaya
Baca lebih lajut »

Pilkada Kota Tangerang, 8 Parpol Non-Parlemen Deklarasi Dukung Duet Sachrudin-MaryonoPilkada Kota Tangerang, 8 Parpol Non-Parlemen Deklarasi Dukung Duet Sachrudin-MaryonoDelapan parpol non-parlemen yang mendeklarasikan dukungan terhadap duet Sachrudin-Maryono adalah Partai Hanura, Partai Buruh, Partai Gelora, Partai Perindo, Partai Ummat, Partai Kebangkitan Nusantara, dan Partai Prima.
Baca lebih lajut »

Gugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak KosongGugatan Soal Ambang Batas Pilkada Dikabulkan, Partai Buruh: Putusan MK Perkecil Peluang Kotak KosongMK memutuskan partai atau gabungan partai politik peserta pemilu bisa mengajukan calon kepala daerah meski tidak punya kursi DPRD.
Baca lebih lajut »

Gugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada JakartaGugatan Dikabulkan MK, Said Iqbal: Anies Cukup Diusung PDIP, Hanura, dan Partai Buruh di Pilkada JakartaDengan adanya putusan itu, Presiden Partai Buruh Said Iqbal mengatakan, bakal menjadi peluang Anies Baswedan untuk maju pada Pilkada Jakarta 2024 bersama dengan PDIP.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-21 05:33:02