Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya

Indonesia Berita Berita

Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya
Indonesia Berita Terbaru,Indonesia Berita utama
  • 📰 tempodotco
  • ⏱ Reading Time:
  • 24 sec. here
  • 2 min. at publisher
  • 📊 Quality Score:
  • News: 13%
  • Publisher: 63%

Gugatan pada Produk Tuna Subway Dicabut, Ini Sebabnya TempoDunia

TEMPO.CO, Jakarta - Jaringan restoran cepat saji itu menuntut pengacara memberikan ganti rugi karena mengajukan kasus yang sembrono. Nilima Amin mengatakan, ia mengalami morning sickness 'parah' dan kondisi 'melemahkan' saat dia hamil anak ketiga, hingga membuatnya 'tidak dapat melanjutkan kewajiban sebagai penggugat,' dan mengharuskannya untuk fokus pada kesehatan dan keluarganya.

Jaringan tersebut menginginkan gugatan kelompok yang diusulkan Amin dibatalkan, dan tujuh pengacaranya membayar setidaknya $618.000 atau Rp9,1 miliar dari tagihan hukumnya.Jeffrey Lamb, salah satu pengacara penggugat, menolak berkomentar, dan mengatakan protokol pengadilan mengharuskan kasus Amin 'semata-mata mengartikulasikan posisi kami.'Amin mengaku telah memesan produk tuna Subway lebih dari 100 kali sebelum menggugat pada Januari 2021.

Berita ini telah kami rangkum agar Anda dapat membacanya dengan cepat. Jika Anda tertarik dengan beritanya, Anda dapat membaca teks lengkapnya di sini. Baca lebih lajut:

tempodotco /  🏆 12. in İD

Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama

Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.

Pria Tuna Netra Asal Jombang ini Hafal Alquran Lho, Bahkan Jadi Juara MTQPria Tuna Netra Asal Jombang ini Hafal Alquran Lho, Bahkan Jadi Juara MTQMemiliki keterbatasan dalam penglihatan, tak mematahkan semangat Muhammad Izzaqhi untuk belajar Alquran. Ia telah menghafal beberapa surat dan memenangkan lomba.
Baca lebih lajut »

Optimistis Menangkan Gugatan Perkara Kredit Macat, OCBC NISP Miliki Bukti KuatOptimistis Menangkan Gugatan Perkara Kredit Macat, OCBC NISP Miliki Bukti KuatOCBC NISP optimistis memenangkan perkara kredit macet dengan tergugatnya konglomerat lantaran memiliki bukti-bukti kuat.
Baca lebih lajut »

Trump Mangkir Sidang Gugatan PelecehanTrump Mangkir Sidang Gugatan PelecehanMantan Presiden Amerika Serikat (AS) Donald Trump dipastikan tidak akan memberikan kesaksian dugaan pemerkosaan dengan pelapor E. Jean Carroll.
Baca lebih lajut »

Hakim tolak gugatan praperadilan tersangka korupsi tambang pasir besiHakim tolak gugatan praperadilan tersangka korupsi tambang pasir besiHakim Tunggal pada Pengadilan Negeri Mataram, Nusa Tenggara Barat menolak gugatan praperadilan dengan pemohon Zainal Abidin, salah seorang tersangka korupsi ...
Baca lebih lajut »

Hakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir BesiHakim Tolak Gugatan Praperadilan Eks Kadis ESDM NTB Terkait Korupsi Tambang Pasir BesiHakim PN Mataram menolak gugatan praperadilan yang diajukan Zainal Abidin, eks Kadis ESDM NTB terkait kasus korupsi tambang pasir besi
Baca lebih lajut »

Mojokerto Jadi Kota Wisata, UMKM Kuliner Diajak Jaga Kehalalan Produk |Republika OnlineMojokerto Jadi Kota Wisata, UMKM Kuliner Diajak Jaga Kehalalan Produk |Republika OnlineSaat ini, terdapat banyak pengusaha kuliner di beberapa sentra wisata.
Baca lebih lajut »



Render Time: 2025-02-26 21:38:17