Hitung-hitungannya Partai Prima hanya melengkapi 100 dokumen keanggotaan untuk memenuhi syarat lolos verifikasi administrasi peserta Pemilu 2024.
- Dewan Pimpinan Pusat Partai Rakyat Adil dan Makmur optimistis bisa lolos sebagai partai politik peserta Pemilu 2024.
Dokumen yang perlu perbaikan yakni keanggotaan di Papua dan di Riau. Di Papua, ada 6 kabupaten yang tidak memenuhi syarat, sedangkan di Riau 2 kabupaten.Menurut Alif jika mencapai 100 persen, total keanggotaan yang dibutuhkan Partai Prima dari delapan daerah tersebut yakni 154 orang. KPU sebagai terlapor dinyatakan terbukti melakukan pelanggaran administrasi terkait verifikasi administrasi syarat pendaftaran partai politik peserta Pemilu 2024.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Bawaslu Putuskan Mengulangi Proses Verifikasi Administrasi Pemilu Partai PrimaBadan Pengawas Pemilu (Bawaslu) memutuskan untuk mengulangi proses verifikasi administrasi pemilu Partai Prima.
Baca lebih lajut »
Partai Prima Masih Berharap Bisa Lolos Jadi Peserta Pemilu 2024Wakil Ketua Umum Partai Rakyat Adil dan Makmur (Prima) Alif Kamal Haladi mengatakan pihaknya masih berharap menjadi peserta Pemilu 2024.
Baca lebih lajut »
Partai Prima Optimistis Bisa Ikut Pemilu 2024'Kami tetap optimis bisa menyanggupi walaupun kami diharuskan melakukan verifikasi administrasi lagi oleh KPU dan optimis bisa ikut dalam pemilu 2024,'
Baca lebih lajut »
Bawaslu Putuskan KPU Langgar Administrasi Pemilu, Partai Prima Belum PuasPartai Rakyat Adil Makmur (Prima) ingin dalam putusan Bawaslu menyatakan bahwa partai dijadikan atau diputuskan sebagai peserta Pemilu.
Baca lebih lajut »
Sepak Terjang 'Nendang' Partai Prima: Menang Gugatan, Bisa Verifikasi Ulang Pemilu 2024Gugatan Partai Prima ke Komisi Pemilihan Umum (KPU) akhirnya dikabulkan oleh Bawaslu.
Baca lebih lajut »
Respons Putusan Bawaslu, Partai Prima Yakin Lolos Verifikasi Pemilu 2024Partai Prima merespons putusan Bawaslu yang menyatakan KPU melanggar administrasi Pemilu. Prima menyatakan putusan itu membuka peluang pemulihan hak politik.
Baca lebih lajut »