Gugatan 7 Warga Bandung Soal PT 0 Persen Dapat Catatan dari Hakim MK
PIKIRAN RAKYAT - Sidang gugatan yang diajukan oleh 7 orang penggugat yakni Syafril Sjofyan, Tito Roesbandi, Elyan V Hakim, Endang Wuryaningsih, Ida Farida, Neneng Khodijah dan Lukmanul Hakim berlangsung Senin, 7 Maret 2022.
Serta memberi nasehat agar argumentasi hukum tentang Kerugian Konstitusional dan tentang Legal Standing penggugat sebagai warga, harus diperkuat dan harus berbeda dengan gugatan yang sudah pernah ditolak oleh keputusan MK. Sehingga akan menjadi pertimbangan bagi panel Hakim, apalagi jika bisa meyakinkan bagi pleno hakim untuk dapat menerima gugatan yang sudah diperbaiki tersebut pada sidang berikutnya, bisa berlanjut ke sidang tentang Substansi Pokok Masalah Gugatan.
Kami sebagai warga biasa dari Bandung, bukan pengurus ataupun anggota partai, bersepakat untuk bersama melakukan gugatan didasari pertama, adalah kekecewaan kami secara mendalam terhadap Pilpres tahun dan 2019 dimana dimunculkan kembali hanya dua pasang calon yang sama yang pernah berlaga di tahun 2014, yakni Jokowi dan Prabowo, seakan dari 260 juta penduduk hanya mereka berdua saja yang pantas dimunculkan oleh ketua partai.