PNKN mengklaim telah mendapat dukungan dari sekitar 80 tokoh dari berbagai daerah.
REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kelompok masyarakat yang mengatasnamakan Poros Nasional Kedaulatan Negara mengajukan uji formil terhadap Undang-Undang Ibu Kota Negara ke Mahkamah Konstitusi. PNKN menilai proses pembuatan UU IKN sudah menyalahi aturan.
Baca Juga Marwan menganggap pembentukan UU IKN tidak disusun dan dibentuk dengan perencanaan yang berkesinambungan mulai dari dokumen perencanaan pembagunan, perencanaan regulasi, perencanaan keuangan negara dan pelaksanaan pembagunan. Ia menyampaikan rencana IKN tidak pernah tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Panjang Nasional yang tertuang dalam Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2007, dan tidak tertuang dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional Tahun 2015 – 2019.
PNKN juga mengkritisi UU IKN yang memuat segala urusan terkait pemindahan ibu kota tak diatur secara komprehensif. Oleh karena itu, PNKN memandang gugatan terhadap UU IKN pantas dikabulkan oleh MK. "Menyatakan Undang-Undang IKN tidak mempunyai kekuatan hukum mengikat," ujar Marwan.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus positif COVID-19 di Garut bertambah jadi 80 orangKasus aktif Covid 19 di Garut kembali melonjak, kali ini klaster sekolah mendominasi penyebaran virus corona. Dalam sebulan ini tercatat kasus positif corona baru mencapai 83 orang.
Baca lebih lajut »
Menteri PPN/Kepala Bappenas: 80% Lahan IKN Nusantara Jadi Hutan KotaLahan IKN Nusantara seluas 256.000 hektare, dan 80% akan menjadi hutan kota.
Baca lebih lajut »
9 Anggota DPR Ditambah 80 PNS-Tenaga Ahli Positif Covid-19Para anggota dewan yang terpapar Covid-19 sedang menjalani isolasi mandiri di kediaman masing-masing.
Baca lebih lajut »
9 Anggota DPR dan 80 Pegawai Kena Covid-19, MKD Hingga Ruang Pimpinan DPR Lockdwon - Tribunnews.comMahkamah Kehormatan Dewan (MKD), Komisi I hingga ruang pimpinan DPR di Gedung Nusantara III lantai 4, saat ini menerapkan lockdown.
Baca lebih lajut »