Tender proyek pengerjaan fisik sitem tahun jamak di Dinas Bina Marga dan Bina Konstruksi Provinsi Sumatera Utara senilai Rp 2,7 triliun dibatalkan. GubsuEdyRahmayadi
sumut.jpnn.com, MEDAN - Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi menjelaskan, tender proyek tersebut harus dibatalkan karena tidak memenuhi syarat. Mantan Pangkostrad itu mengatakan, setelah di verifikasi panitia lelang, hanya ada dua perusahaan yang memenuhi syarat atau kriteria.Baca Juga: Sesuai aturan minimal harus ada tiga perushaan, sehingga lelang kembali dibuka.
"Bukan diulang, persyaratan tender itu kan minimal tiga yang harus sesuai aturan, itu tiga yang memenuhi kriteria, yang memenuhi hanya dua," kata Gubernur Edy Rahmyadi, Rabu . Dua perushaan yang telah memenuhi syarat pada lelang itu harus mendaftar kembali. Selanjutnya, akan dilakukan verifikasi kembali oleh panitia pengadaan barang dan jasa.
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
KPK Telusuri Andil Bupati Penajam Paser Utara Tentukan Pemenang Tender ProyekKPK mendalami andil Bupati nonaktif Penajam Paser Utara, Abdul Gafur Mas'ud dalam menentukan pemenang tender lelang berbagai proyek di PPU.
Baca lebih lajut »
Maskapai Ini Borong Pesawat Rp 86 T di Tengah PandemiKuwait Airways mengumumkan kesepakatan senilai US$ 6 miliar (Rp 86 triliun) dengan Airbus.
Baca lebih lajut »
KPK Wanti-Wanti Edy Rahmayadi Tak Maling Uang Rakyat: Jangan Sampai Hattrick - Pikiran-Rakyat.comKomisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengingatkan agar Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi tidak jadi maling uang rakyat.
Baca lebih lajut »
Gubernur Edy Rahmayadi Sempat Geram saat Mengetahui Ada yang Timbun Minyak Goreng, Sekarang Melembek?Gubernur Sumatera Utara Edy Rahmayadi sempat menyampaikan kekesalannya saat mengetahui ada pihak yang diduga menimbun minyak goreng dalam jumlah besar GubernurEdyRahmayadi
Baca lebih lajut »