Gubernur Sri Sultan Hamengku Buwono X perpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) berbasis mikro di Yogyakarta sampai 14 Juni 2021.
Yogyakarta - Gubernur Daerah Istimewa Yogyakarta Sri Sultan Hamengku Buwono X memutuskan memperpanjang pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat berbasis mikro di wilayahnya sampai 14 Juni 2021.
" aku tidak ikut nanti menjadi merah sendiri, yang lain sudah hijau. Semakin banyak yang masuk Yogyakarta, saya jadi tidak bisa mengontrol," kata dia. Melalui ingub yang ditujukan untuk bupati dan wali kota di DIY itu, Sultan HB X minta pemberlakuan PPKM Mikro sampai dengan tingkat rukun tetangga / rukun warga yang berpotensi COVID-19
Indonesia Berita Terbaru, Indonesia Berita utama
Similar News:Anda juga dapat membaca berita serupa dengan ini yang kami kumpulkan dari sumber berita lain.
Kasus Covid-19 Meningkat, PPKM Mikro Jakarta DiperpanjangPEMPROV DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasaan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Hingga 14 JuniDKI Jakarta memperpanjang PPKM Mikro terhitung sejak hari ini, Selasa (1/6), hingga 14 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
Lonjakan Pasien Positif Covid-19, DKI Jakarta Perpanjang PPKM Mikro Dua Minggu ke DepanPemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro dua pekan. PPKMBerbasisMikro
Baca lebih lajut »
Jakarta Kembali Perpanjang PPKM Mikro hingga 14 Juni 2021Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta kembali memperpanjang masa Penerapan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Mikro hingga 14 Juni 2021.
Baca lebih lajut »
PPKM Mikro di 34 Provinsi, Satgas Covid Evaluasi PemdaKepala Satgas Covid-19 Letjen Ganip Warsito meminta pemda tegas menerapkan PPKM Mikro demi percepatan penanggulangan pandemi Covid-19.
Baca lebih lajut »
PPKM Mikro Seluruh Provinsi di RI Mulai Berlaku Hari IniTerdapat perubahan penerapan PPKM mikro jilid 9 kali ini, yakni penambahan 4 provinsi baru. Daerah pun diingatkan tak menoleransi pelanggaran prokes.
Baca lebih lajut »